TERAS7.COM – Sebuah minuman diduga wine atau anggur merah beralkohol bermerek “Nabidz” bikin heboh masyarakat Indonesia. Pasalnya pada minuman berbotol tersebut tertempel logo halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Alhasil, kehebohan ini pun sampai ke telinga Lembaga Penegak Hukum, yakni Polri, yang mana Polri berencana akan mengagendakan pemeriksaan terhadap penjual produk red wine bermerek Nabidz pada pekan ini.
“Diagendakan untuk jadwal klarifikasi di minggu ini,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, dikutip dari Tribrata News, pada Senin (04/09/2023).
Meski begitu, Kombes Pol Ade belum merinci tanggal persisnya, menurutnya pihaknya akan memeriksa pelapor hingga saksi-saksi terlebih dahulu.
“Pelapor dan saksi-saksi. Terlapor itu diklarifikasinya paling belakangan,” jelas Kombes Pol Ade.
Sebelumnya diberitakan, kisruh produk red wine “Nabidz” yang mengaku sebagai wine halal berlanjut ke kantor polisi. Seorang konsumen bernama Muhamad Adinurkiat merasa ditipu karena label halal pada produk tersebut.
Alhasil, ia melapor ke polisi. Laporannya pun diterima dengan nomor: LP/B/4975/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya, Adi turut membawa tangkapan layar berupa percakapan dengan terlapor selaku penjual berinisial BY. Kemudian juga status BY di Facebook dan Tokopedia yang mempromosikan produk tersebut.