TERAS7.COM – Pensiunnya Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, Nasrunsyah pada awal Mei 2019 yang lalu mengakibatkan kekosongan unsur pemerintah dalam struktur Badan Pengawas PD Baramarta.
Pengamat Pemerintahan, Badrul Ain Sanusi mengungkapkan absennya unsur pemerintah dari Badan Pengawas PD Baramarta diduga adalah sebuah pelanggaran.
“Diduga ada ketentuan dari Perda Kabupaten Banjar No. 24 tahun 2000 Pasal 44 Ayat 1 yang tidak terpenuhi karena semua anggota Badan Pengawas yang sedang menjabat berasal dari unsur independen, tidak ada pejabat pemerintah daerah yang mengisi jabatan itu,” ujarnya.
Perda 24/2000 Pasal 44 Ayat 1 tersebut berbunyi, “Badan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 Peraturan Daerah ini, terdiri dari unsur-unsur Pejabat Pemerintah Daerah atau instansi lain yang kegiatannya berhubungan dengan Perusahaan Daerah dan tenaga ahli dianggap cakap dan mampu melaksanakan tugas Badan Pengawas.”

Badrul Ain melanjutkan bukan hanya Perda saja yang diduga dilanggar, namun juga PP 54/2017 Paragraf 4 Pasal 36 ayat 1 yang juga diduga dilanggar.
Pada PP 54/2017 disebutkan, “Anggota Dewan Pengawas dan anggota Komisaris dapat terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” dan ayat 2 berbunyi, “Unsur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas pejabat Pemerintah Pusat dan pejabat Pemerintah Daerah yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik.”
Pelanggaran aturan juga diduga terjadi terhadap Permendagri 37/2018 Pasal 17 Ayat 1 Poin C yang berbunyi, “Anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris ditetapkan dengan komposisi: BUMD dengan jumlah anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris sebanyak 3 (tiga) orang terdiri atas: 1 (satu) orang pejabat Pemerintah Daerah, dan 2 (dua) orang unsur independen; atau 2 (dua) orang pejabat Pemerintah Daerah dan 1 (satu) orang unsur independen.”
Karena ia meminta agar Bupati Banjar, H Khalilurrahman sebagai Kepala Daerah selaku Pemilik Modal pada perusahaan daerah tersebut untuk mengambil keputusan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Bupati Banjar harus segera mengambil keputusan sesegera mungkun untuk merombak komposisi Badan Pengawas. Jangan biarkan pelanggaran aturan ini dilakukan berlarut-larut, saya himbau agar Bupati Banjar ikuti ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Badrul Ain mengingatkan apabila Bupati tidak segera merombak kembali Badan Pengawas PD Baramarta, tindakan yang bersifat maladministrasi ini bisa menjadi contoh yang tidak baik bagi Pemkab Banjar karena melakukan pembiaran dan pelanggaran aturan.

“Kalau melanggar aturan dan dibiarkan nanti akan memberikan contoh yang tidak baik bagi masyarakat. Pemerintah harus mencontohkan yang baik sebagai pelaksana aturan, bukan sebagai pelanggar,” cetusnya.
Ia juga menyatakan, DPRD Kabupaten Banjar wajib bereaksi dengan kondisi yang terjadi, karena salah satu fungsi legislatif adalah pengawasan pada pemerintah daerah.
“Kalau terjadi pelanggaran aturan, sebagai pengawas, legislatif harus menegur,” tegasnya.
Badrul Ain juga mempertanyakan komposisi Badan Pengawas yang tidak ada sama sekali berasal dari Kabupaten Banjar.
“Pertanyaannya apakah tidak ada sumber daya manusia (SDM) asal Kabupaten Banjar yang mampu untuk berada disana. Kalau dinilai tidak mampu, berarti Kabupaten Banjar secara pendidikan tidak mampu menghasilkan SDM yang mumpuni, kalah bersaing dengan daerah lain,” pungkasnya.
Sementara Bupati Banjar H Khalilurrahman saat di konfirmasi mengenai hal ini pada Kamis (18/7) usai pelaksanaan HUT Ikatan Bidan Indonesia Kabupaten Banjar ke 68 di Hotel Rodhitha, Banjarbaru menyatakan ia belum melihat hal tersebut.
“Pak Nasrunsyah memang sudah pensiun, artinya bukan pegawai lagi. Kalau memang aturan mengatur harus begitu, kita akan ganti agar sesuai aturan yang berlaku” ucap Bupati Banjar.
Saat ditanyakan mengenai kapan waktu perombakan Badan Pengawas PD Baramarta, Bupati Banjar menyatakan dirinya belum bisa menentukan waktunya.

Ketua Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan, Nurcholis Majid saat dihubungi melalui percakapan via Whatssapp mengatakan tidak adanya unsur pemerintah dalam Badan Pengawas PD Baramarta menyalahi ketentuan yang ada.
“Kalau menyalahi berarti melanggar Permendagri, maka batal demi hukum. Hal yang bertentangan dengan Permendagri ini dapat digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN),” ungkapnya.
Nurcholis Majid menambahkan pada saat audit akan dilihat unsurnya, bila tidak sesuai dengan Perda maka segala hak yang didapat menjadi tidak sah dan harus dikembalikan.
“Sesuai kewenangan, Ombudsman hanya dapat menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa dirugikan sesuai kewenangannya,” terang Nurcholis Majid.