Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Panitia Seleksi Direktur PDAM Bandarmasih Diskriminasi ?
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Panitia Seleksi Direktur PDAM Bandarmasih Diskriminasi ?

Maulana
Maulana 13 April 2018, 01.01
Share
IMG 20180413 005825 200
SHARE

TERAS7.COM – Peserta seleksi calon Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasin laporkan sikap diskriminasi oleh panitia, ke Ombudsman Republik Indonesia, Perwakilan Kalimantan Selatan.

Laporan mengenai sikap diskriminasi tersebut, dengan alasan domisilinya yang tidak dalam wilayah Kalimantan Selatan dijadikan alasan pengguguran calon.

Menerima laporan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, menindaklanjutinya dengan mendatangi anggota panitia Tim Seleksi DR Muhammad Effendy, SH, MH yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, selain menggali kebenaran laporan yang disampaikan.

Kedatangan Ombudsman RI Perwakilan Kalsel tersebut, juga menanyakan dasar hukum atas kebijakan menggugurkan peserta berdomisili di luar Kalimatan Selatan.

Dikonfirmasi, Rabu (11/04), Ketua Ombudsman RI Perwakilan Kalsel Noorhalis Majid menjelaskan, memang pihaknya telah menerima laporan dari peserta seleksi calon Direktur PDAM Bandarmasih, karena merasa didiskriminasi.

Baca juga :

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Banjarmasin, Banjarbaru, Martapura: Senin 24 Februari/6 Ramadan 1447 H

Perempuan Melompat dari Flyover A Yani Km 4,5 Banjarmasin, Polisi Selidiki Penyebabnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Banjarmasin, Banjarbaru, Martapura: Senin 23 Februari/5 Ramadan 1447 H

“Peserta seleksi calon Direktur PDAM Bandarmasih melapor ke Ombudsman. Sebab Panitia seleksi telah menggugurkan calon tersebut dengan alasan domisili yang bersangkutan di luar Kalimantan Selatan,” ungkapnya.

Padahal menurut peserta tersebut ungkap Norhalis Majid, dalam syarat pendaftaran tidak mencantumkan harus berdomisili atau beralamat di wilayah Kalimantan Selatan.

20180412 191523
Ketua Ombudsman RI Perwakilan Kalsel Noorhalis Majid

“Panitia seleksi hanya mencantumkan dalam mukadimah pengumuman pendaftaran berbunyi, memberikan kesempatan kepada peminat dalam wilayah Kalimantan Selatan. Dalam persyaratannya tidak mewajibkan harus berdomisili di wilayah Kalimantan Selatan,” terangnya.

Noorhalis melanjutkan,saat didatangi, Effendy mengaku, pantia tidak mencantumkan syarat domisi dalam pengumuman persyaratan.

Dijelaskan Effendy, bahwa hal tersebut merupakan kebijakan dari tim seleksi, untuk membatasi jumlah pelamar, sehingga memprioritaskan pelamar dari wilayah Kalimantan Selatan.

Selain itu, Ombudsman juga menanyakan dasar hukum penetapan tersebut, karena dalam Perda 24 tahun 2008 tentang Ketentuan Pokok Direksi, serta Permendagri Nomor 2 tahun 2007 tentang Organ Dan Kepegawaian PDAM, tidak dicantumkan seorang calon direktur PDAM ketika mendaftar harus berdomisili di Kalimantan Selatan dibuktikan dengan KTP.

“Artinya tidak ada dasar bagi panitia seleksi untuk membatasi domisili pelamar,” jelasnya.

Sementara itu Noorhalis menuturkan, Ombudsman akan terus mempelajari dan segera mengeluarkan Hasil Pemeriksaan Laporan untuk menjadi rekomendasi bagi pantia seleksi Direktur PDAM Bandarmasih.

Prinsip utama menurut Ombudsman, pengumuman yang dikeluarkan tim seleksi tidak boleh interpretative atau tafsir ganda yang membingungkan, harus tercantum dalam persyaratan pendaftaran sehingga memberikan kejelasan dan kepastian bagi semua pelamar, dan yang lebih penting dalam membuat ketentuan, tim seleksi tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya, yaitu Perda dan Permendagri.

“Prinsip keadilan, kesempatan yang sama dan keterbukaan, menjadi mutlak agar tidak ada yang terdiskriminasi,” cetusnya.

Ia menekankan, Atas hasil pemeriksaan laporan yang nantinya akan dikeluarkan Ombudsman, tim seleksi Direktur PDAM Bandarmasih harus mematuhinya, agar tidak berlanjut menjadi rekomendasi yang akan dikeluarkan oleh Ombudsman Republik Indonesia.

“karena Rekomendasi wajib dilaksanakan,” tegasnya. (syd)

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
1 Review 1 Review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260926 WA0032 scaled e1790408898730
Pererat Kemitraan Antar Vendor, Aston Tanjung City Hotel Kumpulkan 55 Event dan Wedding Organizer
26 September 2026, 15.48
89a452ae c910 4565 ae93 a74121580007 1
Dr. Iwan Aflanie Terpilih sebagai Rektor ULM Periode 2026-2030
2 Oktober 2026, 14.34
66593275 5a57 44a2 a0fc a71c2d8589d7
KAKI Kalsel Soroti Dugaan Mafia Tanah HSS di Kejati
21 September 2026, 16.25
IMG 20260924 WA0041 scaled e1790248419389
Pencarian Hari ke-12 KM Virgo Transport 8: Tim Penyelam Kembali Temukan 14 Korban, Total 150 Orang Ditemukan
24 September 2026, 19.15
Screenshot 2026 09 23 092554
Tingkatkan Nilai Tambah Produk Perikanan, Tiga Dosen ULM Turun ke Angsana
24 September 2026, 16.19

You Might Also Like

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Banjarmasin, Banjarbaru, Martapura: Senin 24 Februari/6 Ramadan 1447 H

Perempuan Melompat dari Flyover A Yani Km 4,5 Banjarmasin, Polisi Selidiki Penyebabnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Banjarmasin, Banjarbaru, Martapura: Senin 23 Februari/5 Ramadan 1447 H

Catat! Ini Jadwal Lengkap Imsak dan Buka Puasa Ramadan 1447 H se-Kalsel

Grand Tan Banjarmasin Hadirkan Iftar Package 2026, Bukber Sepuasnya Cuma Rp135 Ribu

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?