TERAS7.COM – Pembangunan Bendungan Riam Kiwa di Kecamatan Paramasan yang menjadi salah satu solusi pengendalian banjir di Kabupaten Banjar memasuki tahapan persiapan pengadaan tanah.
Hal ini diungkapkan Sekda Banjar, HM. Hilman usai Rakor Konsultasi Publik Tim Persiapan dan Kesekretariatan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bendungan Riam Kiwadi Aula Barakat, Kantor Bupati Banjar, Martapura pada Kamis (19/8/2021).

HM. Hilman mengatakan tahap ini bertujuan untuk menentukan lokasi pembangunan Bendungan Riam Kiwa nantinya.
“Jadi pada hari ini kami melaksanakan tahapan persiapan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam rangka pembangunan bendungan riam Kiwa, di mana tujuan dari tahap persiapan pengadaan tanah ini adalah menentukan lokasi pembangunan kepentingan umum,” sebutnya.
Nantinya lokasi tersebut akan diputuskan oleh Bupati Banjar sebagai unsur yang dapat memberikan pertimbangan hingga penetapan lokasi itu bisa dilaksanakan.
“Karena itu tugas dari tim persiapan adalah mengumpulkan data-data terkait dengan lokasi lahan dan masyarakat yang terdapat dari rencana pembangunan yang akan dilaksanakan. Kemudian akan memberikan pemberitahuan pada masyarakat setempat melalui penyampaian surat pemberitahuan yang disampaikan melalui camat, melalui Kepala Desa dan melalui Polsek serta Koramil serta melalui media massa,” terang Hilman.

Pada konsultasi publik yang dilaksanakan hari inilah pihaknya mengundang narasumber dari Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk memberikan masukan-masukan yang disampaikan dengan informasi dan data terkini serta penyampaian pendapat hukum yang dimohonkan oleh Balai Wilayah Sungai Kalimantan III sebagai pemrakarsa untuk pelaksanaan pekerjaan fisik dan pengadaan tanah.
“Selain itu juga melibatkan semua anggota tim persiapan dari unsur persiapan ini dari unsur pemerintah kabupaten Banjar, dari unsur kepolisian dalam hal ini Polres Banjar dan juga Polsek, unsur TNI dari kodim 1006/ Banjar dan Koramil Sungai Pinang, dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar dan unsur pemerintah kabupaten Banjar agar bisa memberikan informasi yang terbaik, efisien dan efektif. Sehingga masyarakat bisa memahami dan ada kesepakatan untuk bersama-sama, serta tidak keberatan terhadap rencana pembangunan bendungan yang akan dilaksanakan,” jelasnya.
Dengan informasi yang dikumpulkan tersebut, masyarakat nanti akan mengetahui hak-hak yang didapatkan sebagai dampak dari pembangunan yang dilaksanakan, tentunya ada syarat dan ketentuan yang berlaku agar tidak menjadi permasalahan ke depan.
Proses pengadaan tanah untuk Bendungan Riam Kiwa ini lanjut Hilman masih memerlukan 2 tahapan lagi, dari 4 proses tahapan pengadaan.
“Proses pengadaan tanah itu ada empat tahapan, yang pertama proses penyusunan dokumen pengadaan tanah yang dilangsungkan oleh Balai Sungai Kalimantan hingga dari dokumen pengadaan tanah itu disampaikan untuk masuk ke tahap berikutnya, yaitu tahap persiapan pengadaan tanah. Nah saat ini kita masuk ke tahapan ini,” lanjutnya.
Untuk persiapan pengadaan tanah ini sudah didelegasikan oleh Gubernur Kalsel kepada Bupati Banjar untuk melakukan proses penetapan lokasi pembangunan, sampai memasuki tahap pelaksanaan dan terakhir adalah serah terima lahan hingga pembangunan bisa dilaksanakan.
Bendungan Riam Kiwa sendiri nantinya akan berada di Kecamatan Paramasan, tepatnya di Desa Angkipih dan Desa Paramasan Bawah dengan luas lebih dari 700 hektar, dimana 753,5 hektar diantaranya berada di kawasan hutan dan 5,8 hektar sisanya yang merupakan area penggunaan lain.