Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Pembeli dan Penjual Sabu Diciduk di Lokasi Berbeda
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pembeli dan Penjual Sabu Diciduk di Lokasi Berbeda

donni riswan
donni riswan 12 Februari 2022, 07.18
Share
1fc56facd275e2bf8bdcf4b25d672ecf collage1 450
Pelaku MF alias Ozan alias Amut serta barang bukti (kiri), Pelaku MZR serta barang bukti (kanan). (Humas Polres Tabalong)
SHARE

TERAS7.COM – Dua pria yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, telah berhasil ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Tabalong di dua lokasi berbeda.


Kedua terduga pelaku yaitu masing-masing, MF alias Ozan alias Amut (30), warga Desa Palapi, Kecamatan Muara Uya, Tabalong, berhasil ditangkap di sebuah rumah kontrakannya Desa Simpung Layung setempat. Senin, (7/2/2022) kemarin.


Pada penangkapan MF, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat, berhasil menyita barang bukti seperti 1 buah pipet kaca yang berisi gumpalan warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang diselipkan didinding toilet.


Lalu, uang diduga hasil penjualan sabu Rp.544 ribu dan ditemukan barang bukti lainnya dikamarnya, 1 buah bong dari botol bekas air mineral warna bening, 2 buah sedotan warna putih, 1 buah kotak bekas rokok dan 2 buah HP android berbagai macam merek.


Kemudian, petugas menangkap MZR (24), warga Desa Simpung Layung, Kecamatan Muara Uya, Tabalong ini berhasil ditangkap petugas saat berada di kediamannya desa setempat.

Baca juga :

Tragedi Berdarah Tabalong, Penasehat Hukum: “Pelaku Adalah Korban Pengeroyokan” Begini Kronologisnya!

Pria 44 Tahun Ditangkap di Batola, Kedapatan Bawa 2 Paket Sabu

Razia Blok Hunian di Lapas Perempuan Martapura, Kalapas: Tidak Ditemukan Narkoba dan Barang Terlarang


Dari penangkapan ini petugas menyita, 10 paket plastik klip warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 8,53 gram yang terdiri dari 2,31 gram, 4,78 gram, 0,13 gram, 0,13 gram, 0,09 gram, 0,09 gram, 0,11 gram, 0,79 gram, 0,05 gram dan 0,05 gram.


Sedangkan lainnya, 1 plastik klip warna bening yang berisi 10 butir obat tablet warna putih jenis zenith carnophen, 1 plastik klip warna bening yang berisi obat tablet warna putih jenis zenith carnophen 9 ½ butir.


1 plastik klip warna bening yang berisi obat tablet warna putih jenis zenith carnophen 6 butir;  1 bungkusan bekas warna hitam, 1 buah sekop dari plastik sedotan warna bening, 1 plastik klip besar warna bening, 2 pack plastik klip warna bening.


Sebuah masker bekas warna hitam, 1 kaleng tabungan bekas, uang tunai 400 ribu rupiah, 1 buah HP android, 1 buah gitar dan 1 lembar tisu bekas warna putih. 


Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin dalam hal ini melalui Kasi Humas Iptu Mujiono, dikonfirmasi, membenarkan petugas yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Sutargo telah melakukan tindakan penangkapan kedua pelaku ini.


“Mereka berdua sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Tabalong dan dimana perkaranya masih dalam proses penyidikan,” terangnya.


Kasus ini berkembang setelah petugas melakukan penangkapan penangkapan MF warga Desa Palapi, Kecamatan Muara Uya.


“MF mengakui sabu-sabu miliknya ini di dapat dengan cara membeli dari MZR dan Ia juga mengakui habis menjual sabu-sabunya dan sisa uang penjualan sabu sebesar Rp. 544 ribu,” ujarnya.


Selanjutnya petugas melakukan pengembangkan kasus mencari keberadaan MZR dikediamannya di Simpung Layung dan berhasil menangkapnya yang sedang berada dirumah sekitar pukul 09.00 Wita. 


“Saat ditangkap MRZ sedang memegang 1 bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan satu yang dibungkus tisu warna putih,” jelasnya.


Upaya penggeledahan rumah yang disaksikan aparat desa setempat ditemukan total 10 bungkus plastik klip yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu.


“Dari pengakuanya bahwa sabu-sabu miliknya dan diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang berada di Lapas Banjarmasin,” ungkapnya.


“Keduanya juga bakal dikenakan sanksi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260926 WA0032 scaled e1790408898730
Pererat Kemitraan Antar Vendor, Aston Tanjung City Hotel Kumpulkan 55 Event dan Wedding Organizer
26 September 2026, 15.48
89a452ae c910 4565 ae93 a74121580007 1
Dr. Iwan Aflanie Terpilih sebagai Rektor ULM Periode 2026-2030
2 Oktober 2026, 14.34
IMG 20260924 WA0041 scaled e1790248419389
Pencarian Hari ke-12 KM Virgo Transport 8: Tim Penyelam Kembali Temukan 14 Korban, Total 150 Orang Ditemukan
24 September 2026, 19.15
Screenshot 2026 09 23 092554
Tingkatkan Nilai Tambah Produk Perikanan, Tiga Dosen ULM Turun ke Angsana
24 September 2026, 16.19
BJB05940 1536x1156 1 e1791531180748
Pasar Murah Bersubsidi Banjarbaru Tuntas di 5 Kelurahan, Gas 3 Kg Jadi Primadona
9 Oktober 2026, 15.34

You Might Also Like

Tragedi Berdarah Tabalong, Penasehat Hukum: “Pelaku Adalah Korban Pengeroyokan” Begini Kronologisnya!

Pria 44 Tahun Ditangkap di Batola, Kedapatan Bawa 2 Paket Sabu

Razia Blok Hunian di Lapas Perempuan Martapura, Kalapas: Tidak Ditemukan Narkoba dan Barang Terlarang

Pimpinan DPRD Kalsel Hadiri Peringatan HUT TNI ke-79 Tahun 2024

Pria Paruh Baya di Tabalong Ditemukan Tewas di Rumah Kediamanya

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?