TERAS7.COM – Dua pria yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, telah berhasil ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Tabalong di dua lokasi berbeda.
Kedua terduga pelaku yaitu masing-masing, MF alias Ozan alias Amut (30), warga Desa Palapi, Kecamatan Muara Uya, Tabalong, berhasil ditangkap di sebuah rumah kontrakannya Desa Simpung Layung setempat. Senin, (7/2/2022) kemarin.
Pada penangkapan MF, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat, berhasil menyita barang bukti seperti 1 buah pipet kaca yang berisi gumpalan warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang diselipkan didinding toilet.
Lalu, uang diduga hasil penjualan sabu Rp.544 ribu dan ditemukan barang bukti lainnya dikamarnya, 1 buah bong dari botol bekas air mineral warna bening, 2 buah sedotan warna putih, 1 buah kotak bekas rokok dan 2 buah HP android berbagai macam merek.
Kemudian, petugas menangkap MZR (24), warga Desa Simpung Layung, Kecamatan Muara Uya, Tabalong ini berhasil ditangkap petugas saat berada di kediamannya desa setempat.
Dari penangkapan ini petugas menyita, 10 paket plastik klip warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 8,53 gram yang terdiri dari 2,31 gram, 4,78 gram, 0,13 gram, 0,13 gram, 0,09 gram, 0,09 gram, 0,11 gram, 0,79 gram, 0,05 gram dan 0,05 gram.
Sedangkan lainnya, 1 plastik klip warna bening yang berisi 10 butir obat tablet warna putih jenis zenith carnophen, 1 plastik klip warna bening yang berisi obat tablet warna putih jenis zenith carnophen 9 ½ butir.
1 plastik klip warna bening yang berisi obat tablet warna putih jenis zenith carnophen 6 butir; 1 bungkusan bekas warna hitam, 1 buah sekop dari plastik sedotan warna bening, 1 plastik klip besar warna bening, 2 pack plastik klip warna bening.
Sebuah masker bekas warna hitam, 1 kaleng tabungan bekas, uang tunai 400 ribu rupiah, 1 buah HP android, 1 buah gitar dan 1 lembar tisu bekas warna putih.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin dalam hal ini melalui Kasi Humas Iptu Mujiono, dikonfirmasi, membenarkan petugas yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Sutargo telah melakukan tindakan penangkapan kedua pelaku ini.
“Mereka berdua sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Tabalong dan dimana perkaranya masih dalam proses penyidikan,” terangnya.
Kasus ini berkembang setelah petugas melakukan penangkapan penangkapan MF warga Desa Palapi, Kecamatan Muara Uya.
“MF mengakui sabu-sabu miliknya ini di dapat dengan cara membeli dari MZR dan Ia juga mengakui habis menjual sabu-sabunya dan sisa uang penjualan sabu sebesar Rp. 544 ribu,” ujarnya.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangkan kasus mencari keberadaan MZR dikediamannya di Simpung Layung dan berhasil menangkapnya yang sedang berada dirumah sekitar pukul 09.00 Wita.
“Saat ditangkap MRZ sedang memegang 1 bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan satu yang dibungkus tisu warna putih,” jelasnya.
Upaya penggeledahan rumah yang disaksikan aparat desa setempat ditemukan total 10 bungkus plastik klip yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
“Dari pengakuanya bahwa sabu-sabu miliknya dan diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang berada di Lapas Banjarmasin,” ungkapnya.
“Keduanya juga bakal dikenakan sanksi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.