TERAS7.COM – Polsek Sei Kepayang berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan di Dusun I Desa Sei Serindan Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.
Pelaku tersebut berinisial FM alias Sangkot (27), warga Dusun I, Desa Sei Serindan, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.
“Penangkapan ini berdasarkan laporan Herlina Panjaitan (38), warga Dusun V, Desa Sei Serindan, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan kepada polisi dengan nomor : LP/B/158/XII/2023/SU/Res Ash/Sek Sei Kepayang pada taggal 28 November 2023,” kata Kapolsek Sei Kepayang AKP Sutari melalui keterangan tertulisnya, Jumat (8/12/2023).
Ia juga menjelaskan, pada tanggal 28 November 2023, sekira pukul 10.00 Wib, korban hendak mengambil seng baru yang disimpan di dalam rumahnya.
Namun, setelah masuk kedalam rumah, korban melihat barang-barang berserakan di lantai dan kamar tidur.
“Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak kaca pengaman tembok pagar. Kemudian, masuk melalui jerjak besi jendela dapur dan membuka pintu dapur,” beber AKP Sutari.
Ia juga mangatakan, berdasarkan laporan tersebut, petugas Polsek Sei Kepayang langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan.
“Jadi, pada tanggal 8 Desember 2023, sekira pukul 13.00 Wib, kita mendapatkan informasi, bahwa pelaku sedang berada di rumahnya. Tanpa buang waktu, petugas Polsek Sei Kepayang langsung bergerak untuk meringkus pelaku,” ungkapnya.
Kemudian, saat diinterogasi, pelaku mengaku dibantu oleh ketiga temannya dalam menjalankan aksinya. Ketiga teman pelaku tersebut, yakni A alias PB, MG alias Gun, dan U.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah rangka sepeda dayung, rangka dan peralatan mesin dolar, 1 buah tabung freon kulkas, 1 buah BPKB sepeda motor Honda Beat BK 4575 VBP atas nama Dudi Yuspiranto, 1 lembar STNK sepeda atas nama Dudi Yusprianto, 1 unit facum cleanet merk Black Dekef, dan 9 potong kain bakal pakaian.
“Pelaku dan barang buktinya sudah kita amankan di Mapolsek Sei Kepayang. Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHPidana. Sedangkan ketiga teman pelaku masih kita buru,” pungkas AKP Sutari.