Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Pembunuh Wanita di Asahan Ditangkap Polisi, Motifnya Sakit Hati Korban Punya Hubungan Asmara dengan Ayah Pelaku
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pembunuh Wanita di Asahan Ditangkap Polisi, Motifnya Sakit Hati Korban Punya Hubungan Asmara dengan Ayah Pelaku

Tumbur P. Simbolon
Tumbur P. Simbolon 2 April 2022, 16.06
Share
WhatsApp Image 2022 04 02 at 15.30.12
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira memaparkan kasus tindak pindana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pelaku berinisial Jahormat alias Omat (24) alias ESG. Foto: Tumbur Parlindungan Simbolon
SHARE

TERAS7.COM – Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira memaparkan kasus tindak pindana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pelaku berinisial Jahormat alias Omat (24) alias ESG.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan, pelaku melawan dan membahayakan petugas saat hendak diamankan, maka pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas.

Pelaku ESG merupakan warga Dusun IX, Desa Bandar Pasir Mandoge, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan.

“Motif dari kasus pembunuhan tersebut dikarenakan pelaku sakit hati terhadap korban ibu rumah tangga Orlida Br Nababan (54) warga Dusun XIII, Desa Bandar Pasir Mandoge, Kecamatan Bandar Pasir BP Mandoge, Kabupaten Asahan yang memiliki hubungan asmara dengan ayah pelaku, bahkan sebelum korban meningal dunia, antara korban dan ayah pelaku sudah memiliki hubungan asmara,” kata Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira melalui keterangan tertulisnya, Jumat (1/4/2022).

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan, pelaku ESG mengakui kepada petugas, bahwa pelaku telah menasehati korban, namun pelaku mendapatkan makian dari korban, sehingga pelaku mengalami sakit hati.

Baca juga :

Razia Blok Hunian di Lapas Perempuan Martapura, Kalapas: Tidak Ditemukan Narkoba dan Barang Terlarang

Pimpinan DPRD Kalsel Hadiri Peringatan HUT TNI ke-79 Tahun 2024

Polisi Geledah Klinik Tempat Selebgram Medan Sedot Lemak Berujung Meninggal Dunia

Hingga suatu saat, pelaku melihat korban dan ayahnya sedang duduk berduaan yang membuat pelaku berniat untuk menghabisi nyawa korban.

“Pelaku menusukkan parang yang sudah dipegang oleh pelaku ke arah dada korban sebanyak 3 kali dan kemudian menebaskan parang ke arah korban berulang kali,” ucap Kapolres Asahan.

Mendapat laporan tentang pembunuhan di Dusun XIII, Desa Bandar Pasir Mandoge, Kecamatan Bandar Pasir BP Mandoge, Kabupaten Asahan, Polisi langsung melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2022 sekira pukul 10.00 Wib, unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan mendapat informasi, bahwasannya pelaku berinisial ESG yang saat itu sedang berada di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang dan akan berangkat melarikan diri ke Kota Makassar dengan menggunakan pesawat melalui Bandar Udara Internasional Kualanamu,” terangnya.

Mengetahui keberadaan pelaku, Satreskrim Polres Asahan berkoordinasi dengan Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Poldasu kemudian berhasil mengamankan pelaku ESG di jalan Sultan Serdang, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

“Setelah interogasi, pelaku ESG mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Orlida Br Nababan dengan cara menusuk dada korban dengan menggunakan sebilah pisau sebanyak 3 kali,” ungkapnya.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan berbagai barang bukti, seperti 1 buah pisau panjang ± 30 cm, 1 buah sarung pisau terbuat dari plastik warna orange panjang ± 30 cm, 2 buah pecahan kaca jendela depan rumah korban, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam BK 2098 VAY, 1 buah jam tangan merk Positif warna hitam milik korban, 1 unit handphone Nokia 150 warna hitam milik korban, 1 unit handphone OPPO warna Gold, 1 buah baju milik korban.

Terkait kasus ini, pelaku ESG disangkakan degan melanggar Pasal 340 Subs Pasal 338 dari KUHPidana.

“Pasal 340 ancaman hukuman mati atau atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Kemudian Pasal 338 ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15
IMG 20260808 120458
Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa
8 Agustus 2026, 18.17

You Might Also Like

Razia Blok Hunian di Lapas Perempuan Martapura, Kalapas: Tidak Ditemukan Narkoba dan Barang Terlarang

Pimpinan DPRD Kalsel Hadiri Peringatan HUT TNI ke-79 Tahun 2024

Polisi Geledah Klinik Tempat Selebgram Medan Sedot Lemak Berujung Meninggal Dunia

Bongkar Kasus Judi Sabung Ayam, Polisi Tetapkan 58 Orang Tersangka

Sepasang Kekasih Asal Medan Nyuri di Kisaran, Penadahnya Ikut Digulung Jatanras Polres Asahan

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?