TERAS7.COM – Tiga rancangan aturan daerah yang menyentuh isu lingkungan hingga pemberdayaan desa mulai diselaraskan Pemerintah Kabupaten Banjar dalam rapat harmonisasi yang digelar di Banjarmasin, Rabu (19/11/2025).
Rapat dibuka Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra, Khairullah Anshari. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya proses harmonisasi untuk mencegah benturan aturan serta menjamin efektivitas pelaksanaan Perda di lapangan.
“Raperda yang dibahas mencakup Pengelolaan Sampah, Kebakaran Hutan dan Lahan, serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Semuanya memerlukan rumusan yang presisi agar dapat diberlakukan dengan baik,” ujarnya.
Khairullah menambahkan, penataan regulasi menjadi fondasi agar kebijakan daerah dapat menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mengikuti perkembangan hukum nasional.
Kepala Bagian Hukum Setda Banjar, Ahmad Rizal Putra Jan Sumarta, memaparkan bahwa rapat ini juga menjadi ruang bagi Tim Perancang Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Kalimantan Selatan untuk memberikan masukan terkait legal drafting.
“Sejumlah perangkat daerah turut terlibat sesuai bidang masing-masing, termasuk BPBD dan Dinas Pertanian yang memiliki keterkaitan erat dengan penyusunan Raperda Kebakaran Hutan dan Lahan, mengingat insiden kebakaran masih sering terjadi di kawasan pertanian,” jelasnya.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Kanwil Kalsel yang memberikan arahan teknis dalam proses penyempurnaan dokumen Raperda.