TERAS7.COM – Seorang pria berinisial K (43) yang diringkus kepolisian di sebuah rumah yang berada di Jalan Trikora Komplek Royal Residence Kelurahan Loktabat Selatan Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin. Jumat (04/03/2022).
“Pada Selasa lalu (01/03/2022) sekitar pukul 15.30 WITA, tim kami dari Unit Opsnal Polsek Banjarbaru Utara yang dipimpin Panit 2 Opsnal Reskrim Aiptu Sugeng Gunawan berhasil meringkus pelaku,” ujarnya.
Pelaku K (43) ditangkap karena telah melakukan tindak pencurian 1 unit handpone merk Infinix Note 10 warna Hitam.
Polisi juga turut mengamankan barang bukti hanphone yang dicuri pelaku, yang mana masih barang curian itu disembunyikan pelaku di keranjang pakaian yang ada di rumahnya.
Kemudian, pelaku dan barang bukti langsung digiring ke Polsek Banjarbaru Utara guna proses hukum lebih lanjut, dan akan dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Biasa.