TERAS7.COM – Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan meringkus 1 orang pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di jalan Durian, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan pada tanggal 5 Mei 2023.
Melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (2/9/2023), Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rianto menyampaikan, peristiwa ini bermula saat korban Azuar Sirait (37) warga jalan Benteng, Lingkungan IX, Kelurahan Siumbut Baru, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan melintas di jalan Durian dengan mengendarai sepeda motor RX King BK 3325 VH.
Setibanya di simpang jalan Durian, korban dihadang mobil jenis Rush berwarna putih tanpa nomor kendaraan.
“Pelaku berinisial HP alias Jait (41) warga Dusun VIII, Desa Gajah, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan beserta teman-temannya turun dari mobil dan mengejar korban,” ungkap AKP Rianto.
Karena takut, korban pun melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor RX King miliknya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut.
“Sepeda motor RX King tersebut dibawa oleh para pelaku. Korban yang masih ketakutan pun mendatangi Mapolres Asahan untuk melaporkan peristiwa tersebut,” kata AKP Rianto.
Mendapat laporan tersebut, Unit Jatanras Polres Asahan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan HP di jalan Ir Sumantri, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan pada tanggal 1 September 2023.
Saat diinterogasi, HP mengakui perbuatannya dan mengaku kenal dengan korban. Pelaku juga mengaku bahwa sepeda motor RX King milik korban dibawa ke Desa Gajah dan dititipkan kepada seseorang bermarga Sitorus.
Namun, sepeda motor tersebut sudah diambil oleh seorang pria bermarga Sinaga yang merupakan teman korban.
“HP beserta barang buktinya, yakni 1 buah BPKB sepeda motor RX King BK 4253 VH diamankan ke Mapolres Asahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” beber AKP Rianto.
Terakhir, ia menegaskan, Unit Jatanras Polres Asahan masih memburu rekan-rekan pelaku dan mencari barang bukti sepeda motor RX King milik korban yang juga belum ditemukan.
“Kita masih melakukan pengembangan kasus ini. Dan, kepada pelaku HP alias Jait kita kenakan pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya.