TERAS7.COM – Polres Banjarbaru menggencarkan pemberantasan Narkoba di masa pandemi. Kali ini, sebanyak 19 lembar plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 9,69 gram dan berat bersih 6,08 gram atau setara uang Rp 14 juta dimusnahkan.

Proses pemusnahan, menggunakan mesin blender yang dipimpin Wakapolres Banjarbaru, Kompol Ajie Lukman Hidayat. Kemudian, dibuang ke saluran air disaksikan langsung oleh tersangka.
Dalam kasus ini, 1 tersangka berinisial SA berasal dari Desa Mekar Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar berhasil diamankan. Selain itu 8 butir zenith dan timbangan digital juga menjadi tambahan barang bukti yang berhasil diamankan.
Terkait adanya timbangan digital, menurut Wakapolres Banjarbaru, Kompol Ajie Lukman Hidayat, memperkuat bahwa tersangka mempunyai indikasi sebagai pengedar.
“Indikasinya yang bersangkutan mengedarkan. Dimana ia beli dari seseorang kemudian ditimbang dan diedarkan. Namun ini masih pengembangan,” ucapnya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya. Dimana, pada Senin (21/6/2021), Sat Res Narkoba Polres Banjarbaru berhasil menangkap tersangka berinisial F.

Kemudian, dari hasil penangkapan F tersebut, dilakukan pengembangan perkara ke rumah kontrakan milik SA. Saat dilakulan penangkapan, SA juga koperatif terhadap pihak kepolisian.
“Tersangka kooperatif, jadi tidak ada perlawanan dari tersangka yang saat penangkapan sedang duduk diteras,” ujar Kasat Resnarkoba, Iptu Agus Heriyadi.
Menurut Kasat Resnarkoba, Iptu Agus Heriyadi, semakin maraknya penyalahgunaan narkotika di Kota Banjarbaru salah satunya ada pandemi, yang dimanfaatkan oleh sebagian oknum untuk bermain dengan barang haram tersebut.
Terlepas dari pada itu, Kota Banjarbaru yang notabenenya sedang berkembang juga menjadi faktor lain. Sehingga hal ini dimanfaatkan sebagian oknum sebagai wadah untuk melakukan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.