Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Pengesahan RAPBD dan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Kepala Daerah (LPJKD) Rentan Tindak Korupsi
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pengesahan RAPBD dan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Kepala Daerah (LPJKD) Rentan Tindak Korupsi

Tim Redaksi
Tim Redaksi 1 Februari 2021, 14.58
Share
kkpkk
KPK Tahan STN (Direktur PT King Properti), tersangka yang diduga memberi hadiah atau janji kepada SUN selaku Bupati Cirebon 2014-2019 terkait dengan perizinan
SHARE

Teras7.com – Pemerintahan daerah memiliki peran penting dalam menentukan kebijakan yang bermanfaat bagi kesejahteraan rakyatnya. Namun diperlukan kehati-hatian dalam menyusun program dan mengambil keputusan, agar tak terjerumus ke dalam praktik korupsi.

Sorotan ini dikemukakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, pada Pelaksanaan Pra Musyawarah Nasional VI Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) 2021 yang dilakukan secara daring, Senin (25/1). Firli Bahuri mengajak seluruh pemangku kepentingan yang tergabung dalam APEKSI untuk menelisik kembali area kebijakan rentan korupsi, yang justru dapat menghambat program kesejahteraan masyarakat.

“Pertama ialah reformasi birokrasi rekruitmen dan promosi jabatan. Kedua, pengadaan barang/jasa, biasanya kolusi dengan penyedia, mark up harga, benturan kepentingan dalam pengadaan, kecurangan dan lainnya,” ungkap Firli.

Firli menambahkan, area ketiga ialah filantropi atau sumbangan pihak ketiga, yang memerlukan kejelasan data tentang pencatatan penerimaan, penyaluran bantuan, dan penyelewengan bantuan. Keempat adalah recofusing dan realokasi anggaran Covid-19 untuk APBN dan APBD, dan area kelima mencakup penyelenggaraan jaring pengaman sosial seperti pendataan penerima, klarifikasi dan validasi data, belanja barang, distribusi bantuan serta pengawasan.

firli
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri

Tidak hanya itu, pemulihan ekonomi nasional juga dapat menjadi wilayah yang rentan korupsi. Misalnya saja, pemberian likuiditas bantuan yang tidak tepat sasaran. Serta terakhir, pengesahan RAPBD dan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Kepala Daerah (LPJKD).

Baca juga :

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

HUT ke-81 RI Jadi Momentum Bupati Tanah Bumbu Apresiasi Jasa Veteran dan Seniman

Masjid Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari Hadir sebagai Ikon Religi Baru Kalimantan Selatan

“Saya tahu ini sering terjadi karena ada tarik ulur antara legislatif dan eksekutif. Tolong ini dicatat betul, harus tegaskan bahwa uang yang digunakan dalam menyusun anggaran dan program itu adalah uang rakyat,” tegas Firli seperti dikutip dari laman kpk.go.id.

Firli kembali mengingatkan, KPK telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 8 Tahun 2020, tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 terkait dengan pencegahan tindak pidana korupsi, termasuk dalam upaya pemulihan ekonomi nasional.

Delapan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi menjadi penegasan dalam Surat Edaran ini, agar tidak melanggar undang undang, KPK mengingatkan delapan hal, yaitu :

  1. Tidak melakukan persekongkolan / kolusi dengan penyedia barang / jasa atau para pihak.
  2. Tidak menerima kickback
  3. Tidak mengandung unsur penyuapan
  4. Tidak mengandung unsur gratifikasi
  5. Tidak mengandung unsur adanya benturan kepentingan
  6. Tidak mengandung unsur kecurangan atau mal administrasi
  7. Tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat
  8. Tidak membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15

You Might Also Like

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

HUT ke-81 RI Jadi Momentum Bupati Tanah Bumbu Apresiasi Jasa Veteran dan Seniman

Masjid Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari Hadir sebagai Ikon Religi Baru Kalimantan Selatan

Ancaman Penggusuran Rumah Pengaruhi Psikologis Anak Nana, Emi Lasari Upayakan Pendampingan

Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?