TERAS7.COM – Proses hukum kini harus dijalani seorang pria inisial ES (47), yang diduga pelaku tindak pidana pencurian di daerah hukum Polres Tabalong.
Pria ini diduga telah melakukan aksinya di Jalan Angsana Perumahan Mabuun Asri Blok B RT. 18 Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, pada Senin, (31/1/2022) sekitar jam 14.00 Wita.
Sebagaimana laporan Polisi pada Rabu, (5/2/2022) di Polres Tabalong, korban, SC (28), yang berprofesi sebagai wiraswasta kehilangan 1 buah Hp merek IPhone warna putih yang diperkirakan kerugian kurang lebih sebesar Rp 14 juta.
Ia berhasil ditangkap petugas gabungan dari Satreskrim dan Sat Intelkam Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Agus Trisna Brata, di sebuah kontrakan di Jalan Kenari Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong pada Senin, (7/2/2022) kemarin.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin yang dalam hal ini melalui Kasi Humas Iptu Mujiono, menerangkan, pelaku ES merupakan warga Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Hilir, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur yang merantau ke Tabalong sebagai tukang bangunan.
“Pelaku ES ternyata merupakan seorang residivis dengan perkara yang sama pada tahun 2020 yang lalu,” terangnya. Jumat, (11/2/2022).
Saat ini pelaku ES telah ditahan di Rutan Mapolres Tabalong dan perkaranya masih dalam proses penyidikan Satreskrim Polres Tabalong.
“Pelaku ES sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun,” tukasnya.