Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Pertanyakan Laporan Keuangan, Indikasi PT BIM Korupsi?
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pertanyakan Laporan Keuangan, Indikasi PT BIM Korupsi?

Rizki Saputera
Rizki Saputera 26 Desember 2020, 18.11
Share
WhatsApp Image 2020 12 25 at 15.25.54
SHARE

TERAS7.COM – Hingga saat ini pemerintah daerah Kabupaten Banjar masih memberikan kesempatan PT BIM untuk bisa berjalan dan menyumbangkan PAD, sementara Pengamat Hukum masih mempertanyakan laporan keuangan yang mungkin ada indikasi tindak pidana korupsi.

Komisi II DPRD Kabupaten Banjar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemkab Banjar membahas Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Banjar No. 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan BUMD PT. Banjar Intan Mandiri (BIM) pada Rabu (23/12).

RDP yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Banjar, Pribadi Heru Jaya ini dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Banjar M Rusdi beserta jajaran dari Pemkab Banjar.

Kepada awak media, Pribadi Heru Jaya mengungkapkan pihaknya bersama eksekutif membahas perubahan badan usaha PT. BIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

“Kita membahas perubahan PT. BIM ini sesuai dengan amanat PP 54/2017, dimana kepemilikan saham milik pemerintah daerah harus minimal 51 persen dan hal-hal lain yang diperlukan agar PT. BIM bisa berjalan,” katanya.

Baca juga :

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Obat Batuk Seledryl Jadi Tren Nge-Fly Remaja, RSUD Raza Ingatkan Dampak Fatalnya

Perkuat Kesiapsiagaan Wilayah, Kecamatan Beruntung Baru Gelar Bimtek dan Pelatihan Satlinmas

WhatsApp Image 2020 12 25 at 15.25.52

Di PT. BIM sendiri ujar Heru, pemerintah daerah sudah menyetorkan modal sebesar 5 miliar rupiah dari modal dasar sebesar 10 miliar rupiah, sudah 50 persen setoran dari modal dasar yang dipersyaratkan.

Diantara perubahan tersebut, modal dasar akan dihitung kembali menjadi 9,5 miliar sehingga kepemilikan atau saham pemerintah di PT. BIM menjadi 55 persen dengan modal 5 miliar rupiah yang sudah disetorkan.

“Kita di Komisi II ingin bagaimana perusahaan daerah ini bisa berjalan, karena PT. BIM ini sudah terbentuk lama, tapi sampai sekarang belum bisa memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkapnya.

PT. BIM yang memiliki lahan eksplorasi batubara dengan luas beberapa ribu hektar dari Kecamatan Mataraman hingga perbatasan Cempaka sendiri kata Heru pada tahun 2021 nanti menargetkan setoran PAD sebesar 5 miliar rupiah.

Berkaitan dengan perubahan peraturan ini, Komisi II akan mengundang Ahli Hukum dan Ahli Ekonomi untuk menggali lebih dalam permasalahan yang dihadapi oleh PT. BIM, khususnya mengenai investor yang ikut serta dalam kepemilikan perusahaan daerah ini, termasuk skema mengenai saham dan privatisasi.

Sementara itu Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Banjar, M. Rusdi mengungkapkan pembahasan utama dalam rapat kali ini mengenai perubahan PT. BIM dari persero menjadi persero daerah (perseroda).

WhatsApp Image 2020 12 25 at 15.25.49

“Kita juga membahas beberapa perubahan nanti. Kita mencoba membenahi perusahaan daerah ini dari sisi manajemen maupun cara kerja perusahaan. Kita juga mencoba melakukan perbaikan, diantaranya mengganti komisaris dan direksi,” ungkapnya.

Perubahan Perda tentang PT. BIM ini sendiri lanjut Rusdi merupakan perubahan pertama yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah bersama legeslatif.

Sementara itu Pengamat hukum Supiansyah Darham saat dikonfirmasi teras7.com, menduga adanya kepentingan di dalam pengelolaan PT BIM, yang mana menjadi penghambat berkembangnya perusahaan.

“Pihak PT BIM Harus melaporkan keungan, mempertanggungjawabkan untuk apa saja penyertaan modal 5 miliar yang disahkan oleh pemerintah daerah, jangan ada dugaan kepentingan, yang mana ini menghambat perkembangan perusahaan,”ucapnya, Sabtu (26/12).

Ia meminta kepada pihak DPRD Kabupaten Banjar sebagai pungsi pengawasan unutk melakukan pengauditan keungan, sebagai bentuk memperbaiki manajermen perusahaan agar lebih sehat.

WhatsApp Image 2020 12 25 at 23.53.02

Selain itu, ia juga meminta kepada pemerintah daerah untuk meminta laporan keuangan dari PT BIM melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yanga mana secara undang-undang perusahaan wajib melaporkan keuangannya setiap tahun kepada pemilik modal, dalam ini pemerintah Daerah.

“Nah Pemerintah sudah meminta belum laporan keuangannya, pemerintah paham tidak aturan dalam perusahaan?!,” terangnya.

Dengan adanya laporan keuangan dan audit keuangan, diharapkan penggunaan modal bisa lebih jelas dan trasparan serta menjadi bahan evaluasi untuk manajemen keuangan kedepan.

“Apabila PT BIM tidak melaporkan keuangannya dalam setiap tahun, maka manajer bisa diganti oleh pemerintah,” tambahnya.

Apabila perusaah tidak bisa memberikan laporan keuangan, maka menurut Supiansyah Darham, ada indikasi tindak pidana korupsi.

“Ini uang rakyat, jadi wajib dipertanggungjawabkan, apabila PT BIM tidak bisa memberikan laporan keuangan maka ada indikasi tindak pidana korupsi, maka Kejaksaan harus bertindak,” tungkasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15
IMG 20260808 120458
Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa
8 Agustus 2026, 18.17

You Might Also Like

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Obat Batuk Seledryl Jadi Tren Nge-Fly Remaja, RSUD Raza Ingatkan Dampak Fatalnya

Perkuat Kesiapsiagaan Wilayah, Kecamatan Beruntung Baru Gelar Bimtek dan Pelatihan Satlinmas

RIPS 2025–2045 Resmi Dibahas, Kabupaten Banjar Fokus Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Top! Kabupaten Banjar Peringkat 1 Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi se-Indonesia

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?