TERAS7.COM – Setelah tertunda selama lebih dari setahun, akhirnya Pemilihan Kepala Desa (PIlkades) Serentak di Kabupaten Banjar akan dilaksanakan pada 24 Mei 2021.
Keputusan ini ditetapkan melalui keputusan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Banjar sekaligus Panitia Pelaksanaan Pilkades Tingkat Kabupaten beberapa waktu yang lalu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar, H. Syahrialludin saat ditemui di Launching Posko PPKM Berbasis Mikro RT. 16 Desa Sungai Sipai pada Rabu (10/03/2021) mengungkapkan, sedang menyusun jadwal tahapan.
“Pilkades sudah ditetapkan pada 24 Mei 2021 yang akan datang. Setelah itu baru kita akan susun jadwal tahapannya,” ujarnya.
Namun sebelum memulai pelaksanaan tahapan selanjutnya, yakni tahapan pendaftaran pemilih, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi pada panitia pelaksana di 140 desa yang melaksanakan Pilkades Serentak.
“Kami harus melakukan sosialisasi Permendagri dan Perbup yang baru terlebih dahulu sebelum memulai lagi tahapan Pilkades. Sosialisasi akan dilakukan secara bertahap,” jelasnya.
Tahapan Pilkades sendiri berdasarkan jadwal yang disusun kata Syahrialuddin akan dimulai secepatnya pada bulan Maret 2021 ini sebelum memasuki bulan Ramadhan.
Terkait calon Kepala Desa atau calon Pembakal yang meninggal dunia, hal ini tak mengganggu pelaksanaan Pilkades dan yang bersangkutan tak akan bisa digantikan, namun harus dieliminasi dari surat suara nantinya.
“Tapi bila di desa tersebut hanya ada 2 calon dan salah satu calon meninggal, maka pelaksanaan Pilkades di desa itu akan dibatalkan dan akan diikutkan pada Pilkades Serentak selanjutnya,” katanya.
Syahrialluddin memastikan pelaksanaan Pilkades serentak juga harus menerapkan Prokes Covid-19 sesuai Permendagri, dimana dana untuk penerapan protokol kesehatan (Prokes) ini bisa menggunakan dana desa sesuai keperluan.
“Jika tidak mematuhi atau terjadi kerumunan, maka akan ada sanksi yang menanti, begitu juga sanksi untuk calon kadesnya. Selama pelaksanaannya nanti, kami akan tetap melakukan pemantauan yang melibatkan Forkompinda guna mencegah penyebaran wabah Covid-19,” terangnya.
Pelaksanaan kegiatan kampanye calon kades nantinya juga akan dilakukan secara virtual, baik melalui jejaring media Facebook dan lain sebagainya, sementara jika ada desa yang tak memiliki jaringan internet, maka masih diperbolehkan menggelar sosialisasi tahap muka dengan jumlah maksimal masanya 50 orang dan wajib menerapkan Prokes.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar, dr. Diauddin yakin pelaksanaan Pilkades serentak dapat berjalan lancar dan sukses, meskipun di tengah bencana non alam Covid-19.
Keyakinan Diauddin cukup beralasan, karena sebelumnya sudah punya pengalaman lebih luas, yakni berhasil mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banjar 2020.
Kedati sudah mengantongi pengalaman yang cukup besar, namun Diaudin menyatakan hal tersebut tentunya tidak terlepas dari dukungan semua pihak, utamanya masyarakat yang turut serta mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
“Jadi Prokes Covid-19 benar-benar harus disiapkan dan tentunya perlu dukungan semua pihak. Untuk Pilkades serentak Kabupaten Banjar 2021, anggaran prokes menggunakan dana desa,” tuturnya.
Diauddin menambahkan jika nantinya saat pelaksaan Pilkades serentak memerlukan pemeriksaan swab antigen, Dinkes Kabupaten Banjar siap melaksanakannya. “Tapi, kita masih melihat dulu bagaimana situasinya nanti. Kalau memang diperlukan, kita siap melaksanakannya,” tegasnya.