TERAS7.COM – Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kota Banjarbaru diketahui masih minim, bahkan di sejumlah titik malah tidak memiliki penerangan.
Minim dan masih kurangnya titik PJU di Kota Banjarbaru diketahui akibat pagu anggaran yang dimiliki instansi di bidang terkait ini terbatas.
Menyikapi hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarbaru, Emi Lasari mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah menginginkan agar ada regulasi Peraturan Daerah (Perda) yang mengikat terkait alokasi pagu PJU tersebut.
Namun lanjut Emi, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru saat itu takut jika hal ini diberlakukan dapat mengunci ketersediaan anggaran yang dimiliki Pemko.
“Sehingga alokasi anggaran tergantung eksistensi dari Disperkim (Dinas Perumahan dan Permukiman) yang mengajukan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), jadi TAPD yang menetukan terkait berapa pagu anggaran yang diberikan,” ujarnya. Sabtu (04/06/2022).
Padahal menurutnya, jika berbicara tentang perkembangan kota, termasuk PJU, seharusnya bisa dipenuhi pemerintah untuk masyarakat, yang notabenenya sudah membayar pajak lewat pembayaran iuran bulanan penggunaan listrik ke PLN.
“Harusnya itu dikembalikan dalam wujud infrastruktur dan pelayanan, idealnya seperti itu,” ungkapnya.
Oleh karena itu, hal ini akan menjadi catatan Komisi III DPRD Kota Banjarbaru untuk bisa menambah pagu anggaran terhadap Disperkim dalam penanganan PJU di Kota Idaman.
Disamping itu, Emi menyarankan agar Disperkim yang membawahi Bidang PJU juga harus menyiapkan mapping atau peta terkait kebutuhan apa saja yang diperlukan untuk perkembangan kota kedepannya kepada Tim TAPD.
Sehingga menurut Emi, kesannya Disperkim tidak hanya meminta anggaran, namun juga memiliki argumentasi lewat data yang bersifat urgensi untuk diajukan kepada Tim TAPD.
“Jangan hanya minta pagu anggaran tapi tidak by data, nanti tim TAPD mengganggap bukan urgent,” ucapnya.
Selain itu, personil dan akomodasi yang dimiliki Bidang PJU Disperkim juga dinilai Emi masih minim atau belum memadai untuk bisa menangani jumlah PJU di Banjarbaru sebanyak 10.500 titik.
Saran Emi, seharusnya Bidang PJU Disperkim Kota Banjarbaru dapat menginventarisir kebutuhannya agar terkesan mempunyai perbandingan yang rasional.
“Bagaimana mau menghandelnya, artinya harus dibuat rasional perbandingan dulu, antara infrastruktur pendukung dan jumlah titik lampu, seperti dari sisi tenaga, armada, sparepart lampu dan lain sebagainya. Jadi ini yang harus diselesaikan dulu oleh Disperkim terkait iventarisir kebutuhannya tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pertamanan, Pemakaman, dan Penerangan Jalan Umum (P3JU) Kota Banjarbaru, Sartono mengatakan bahwa anggaran yang dimiliki pihaknya terbatas untuk pengadaan dan penangan PJU.
Oleh karenanya, Sartono berharap masyarakat yang belum terlayani penerangan jalan umum bisa untuk memaklumi akan hal tersebut.
“Kalau PJU nya 10.000, maka setiap tahunnya untuk pengadaan lampu itu harus meanggarkan sekitar 2000 sampai 3000 bola lampu, sedangkan anggaran pemeliharaan kita tidak ada, jadi mohon dimaklumi kalau terlambat atau tidak terlayani,” ucapnya.
Adapun pembayaran listrik PJU yang dilakukan Bidang P3JU Disperkim Banjarbaru ke PLN per bulannya Rp 850 juta hingga Rp 900 juta.
Sedangkan, penerimaan pendapatan Pajak Penerangan Jalan oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Banjarbaru dari PLN untuk Bulan Mei lalu saja mencapai Rp 3,3 miliar.