TERAS7.COM – Pelaku pencurian dompet yang diletakkan di box kendaraan matic yang terparkir didepan sebuah toko kelontong di Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong yang ditinggal pemiliknya berbelanja, dibebaskan Polres Tabalong.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin, dalam hal ini melalui Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha Pratama, mengatakan, kasus pencurian yang dilakukan Minggu, (12/6/2022) malam tersebut, tidak dilanjutkan karena mengedepankan restorative justice.
“Kami Mengedepankan restorative justice atau peniadaan pemidanaan dengan pendekatan terciptanya keadilan dan keseimbangan antara pelaku dan korban,” katanya.
Keputusan untuk menyelesaikan perkara diluar pengadilan, lanjutnya, didasari atas pertimbangan sosiologis dan yuridis, karena korban sudah mempertimbangkan dan memutuskan untuk mencabut laporan terhadap pelaku berinisial M (52).
“Keputusan tersebut diambil dengan tetap memenuhi kriteria yang dipersyaratkan,” tuturnya.
Sebelumnya, pelaku berinisial M (52), berprofesi sebagai pedagang di Pasar Tanjung, ditangkap Satreskrim Polres Tabalong pada Senin, (13/6/2022) tadi.
Penangkapan pelaku yang tinggal di Kelurahan Tanjung karena terciduk mengambil dompet pengunjung toko yang menjadi korban berinisial FS (22), warga Desa Petangkep Tutui, Kecamatan Banua Lima Kabupaten Barito Timur, Kalteng, setelah melihat rekaman CCTV pemilik toko.
Turut disita, barang bukti terdiri dari 1 handphone warna abu-abu, 1 stel baju kotak-kotak dan celana warna hitam, uang tunai Rp 4.015.000, 1 cincin emas beserta nota pembelian dan 1 buah dompet warna hitam.
Atas kejadian ini, pihaknya berpesan kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati mengamankan barang-barang berharga.
“Jangan sampai karena kelalaian kita dapat menimbulkan kesempatan kepada orang lain untuk berbuat kejahatan,” tukasnya.