TERAS7.COM – Anggota Unit Reskrim Polsek Batumandi telah melakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana Peredaran Gelap Narkotika jenis sabu, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kejadian penangkapan terjadi pada Jum’at (31/3/2023) malam sekitar pukul 22.15 Wita di warung malam Desa Lok batu Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan.
Sebelumnya pada hari Selasa (28/3/2023), Kapolsek Batumandi IPDA RAHMADANI S.H mendapatkan informasi masyarakat bahwa adanya warga masyarakat luar Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu didaerah Desa Lok Batu.
Kemudian Kapolsek Batumandi memerintahkan kepada Kanit Reskrim Polsek Batumandi Bripka Bayu A., S.H beserta anggota unit reskrim polsek Batumandi guna melakukan penyelidikan dari Pada hari Rabu (29/3/2023) untuk dapat mengungkap laporan tersebut.
Pada hari Jum’at (31/3/2023) sekitar 22.15 Wita Kanit Reskrim Polsek Batumandi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu didaerah Desa Lok Batu.
Selanjutnya Kapolsek Batumandi beserta Anggota polsek Batumandi melakukan patroli dalam rangka Operasi Sikat Intan 2023 dan diamankan satu orang tersangka dengan inisial (R) berjenis kelamin laki-laki yang beralamatkan di Desa Hinas Kiri RT 02 RW 02 Kecamatan Batang Alai Timur Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Anggota Polsek Batumandi melakukan penggeledahan badan dan ditemukan dua Paket serbuk putih yang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu terbungkus plastik klip warna bening yang disimpan dikantong celana belakang sebelah kanan.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Batumandi Bripka Bayu A., S.H, pada saat dilakukan penggeledahan pelaku sempat berusaha mengecoh petugas.
“Pelaku sempat berusaha mengecoh petugas dengan cara melepas celana dan baju yang dikenakannya tanpa intruksi dari petugas,” ujar Kanit Reskrim Polsek Batumandi.
Karena kejelian petugas tindakan pelaku tersebut sia-sia karena benar pada saat dilakukan pemerikasaan terhadap celana pelaku ditemukan dua paket narkotika yg diduga sabu dikantong celana bagian dalam.
Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa empat paket serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan dua paket ditemukan di kantong celana dan dua lainnya di dalam tas tersangka, satu buah timbangan digital, tiga buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik, satu bungkus plastik klip warna bening.
Atas temuan tersebut selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Batumandi Polres Balangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.