Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Presiden Jokowi Tanda Tangani Kepres Amnesti Baiq Nuril
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Presiden Jokowi Tanda Tangani Kepres Amnesti Baiq Nuril

Salim Ma'ruf
Salim Ma'ruf 30 Juli 2019, 16.36
Share
FOTO BERITA NASIONAL I
SHARE

TERAS7.COM – Menteri Sekretaris Negara, Pratikno membenarkan, bahwa Presiden Jokowi telah menandatangani surat Kepres mengenai amnesti atau pengampunan kasus terpidana pelanggaran ITE Baiq Nuril. Mengenai kapan surat tersebut diumumkan, Pratikno menyebutkan akan mengumumkannya dalam waktu dekat ini.

Berdasarkan keterangan Pratikno di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/7/19), bahwa kelengkapan dokumen dan surat pemberian amnesti kepada Baiq Nuril baru diajukan ke Presiden pada hari setelah mendapatkan persetujuan dari DPR.

“Ini tindak lanjut dari surat persetujuan DPR. Pokoknya hari ini kami ajukan kepada Presiden, hari ini pula insya allah ditandatangani oleh beliau,” ucap Pratikno.

Pemberian surat pengampunan atau amnesti ini, kata Pratikno, merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat, setelah mendengar masukan berbagai pihak dan meminta pertimbangan DPR.

Sebelumnya, DPR telah mengesahkan surat pemohonan pengampunan untuk Baiq Nuril di sidang Paripurna pada hari Kamis, 25 Juli 2019 lalu setelah usai Komisi III mensetuui pertimbangan pemberian amnesti.

Baca juga :

Terkuak Motif Dokter PPDS UI Rekam Mahasiswi Mandi, Ngakunya Iseng

Eksepsi Dikabulkan, Penahanan Pemilik Mama Khas Banjar Ditangguhkan Hakim

Razia Blok Hunian di Lapas Perempuan Martapura, Kalapas: Tidak Ditemukan Narkoba dan Barang Terlarang

Kronologis Kasus Baiq Nuril

Baiq Nuril merupakan mantan guru honorer SMAN 7 Mataram Nusa Tenggara Barat. Dalam putusan kasasi Mahkahmah Agung (MA) dirinya dinyatakan bersalah menyebarkan rekaman berkonten kesusilaan dan dihukum selama 6 bulan penjara dan hukum denda Rp 500 juta rupiah.

Terhadap keputusan tersebut, Baiq Nuril merasa tidak adil, lantaran dirinya adalah korban dari pelecehan yang dilakukan oleh M, Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram. Bahkan pelecehan tersebut dilakukan tidak hanya sekali.

Bermula pada medio 2012. Saat itu, Baiq statusnya masih sebagai pegawai honorer di SMAN 7 Mataram, dia ditelepon oleh M. Perbincangan berlangsung kurang lebih 20 menit, hanya 5 menit membicarakan soal pekerjaan, sisanya M bercerita pengalaman seksual dengan perempuan yang bukan istrinya. Selanjutnya perbincangan berlanjut dengan nada pelecehan terhadap Baiq.

M menghubungi Baiq tidak hanya sekali, ia pun akhirnya terganggu dan mulai dilecehkan secara verbal dan berinisiatif merekam pembicaraan dengan M.

Baiq tidak melaporkan rekaman tersebut dikarenakan takut pekerjaannya terancam. Proses memindahkan rekaman dari ponsel ke laptop dan ke tangan lain sepenuhnya dilakukan oleh Imam.

Merasa tidak terima aibnya didengan oleh banyak orang, M melaporkan Baiq ke polisi atas tuduhan pelanggaran ITE, pasal 27 ayat 1. Kasus inipun berlanjut hingga persidangan dan memutuskan Baiq bersalah.

Kalah dalam persidangan, Jaksa penuntut umum mengajukan banding hingga kasasi ke MA. Pada tanggal 26 September 2018 lalu, sidang MA memutuskan Baiq bersalah. Keputusan tersebut menuai kritik dan menjadi perbincangan di berbagai media.

Kasus Baiq Nuril patut dijadikan pembelajaran bagi kita semua khususnya bagi perempuan agar jangan takut dan berani melawan tindakan pelecehan. Selain itu, juga berhati-hati dalam menggunakan teknologi informasi dan bagaimana tindakan yang harus dilakukan jika mengalami pelecehan. Jika memang kita mendapatkan bukti, serahkanlah bukti tersebut kepada pihak yang dapat dipercaya, seperti ke kepolisian atau komnas perempuan.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
8 Reviews 8 Reviews

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
5 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15
IMG 20260808 120458
Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa
8 Agustus 2026, 18.17
Compress 20260806 201843 3882 1024x683 1
Kalsel Punya Aset di Jakarta, DPRD Dorong Optimalisasi Guna Dongkrak PAD
7 Agustus 2026, 18.43

You Might Also Like

Terkuak Motif Dokter PPDS UI Rekam Mahasiswi Mandi, Ngakunya Iseng

Eksepsi Dikabulkan, Penahanan Pemilik Mama Khas Banjar Ditangguhkan Hakim

Razia Blok Hunian di Lapas Perempuan Martapura, Kalapas: Tidak Ditemukan Narkoba dan Barang Terlarang

Pimpinan DPRD Kalsel Hadiri Peringatan HUT TNI ke-79 Tahun 2024

Polisi Geledah Klinik Tempat Selebgram Medan Sedot Lemak Berujung Meninggal Dunia

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?