TERAS7.COM – Menteri Sekretaris Negara, Pratikno membenarkan, bahwa Presiden Jokowi telah menandatangani surat Kepres mengenai amnesti atau pengampunan kasus terpidana pelanggaran ITE Baiq Nuril. Mengenai kapan surat tersebut diumumkan, Pratikno menyebutkan akan mengumumkannya dalam waktu dekat ini.
Berdasarkan keterangan Pratikno di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/7/19), bahwa kelengkapan dokumen dan surat pemberian amnesti kepada Baiq Nuril baru diajukan ke Presiden pada hari setelah mendapatkan persetujuan dari DPR.
“Ini tindak lanjut dari surat persetujuan DPR. Pokoknya hari ini kami ajukan kepada Presiden, hari ini pula insya allah ditandatangani oleh beliau,” ucap Pratikno.
Pemberian surat pengampunan atau amnesti ini, kata Pratikno, merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat, setelah mendengar masukan berbagai pihak dan meminta pertimbangan DPR.
Sebelumnya, DPR telah mengesahkan surat pemohonan pengampunan untuk Baiq Nuril di sidang Paripurna pada hari Kamis, 25 Juli 2019 lalu setelah usai Komisi III mensetuui pertimbangan pemberian amnesti.
Kronologis Kasus Baiq Nuril
Baiq Nuril merupakan mantan guru honorer SMAN 7 Mataram Nusa Tenggara Barat. Dalam putusan kasasi Mahkahmah Agung (MA) dirinya dinyatakan bersalah menyebarkan rekaman berkonten kesusilaan dan dihukum selama 6 bulan penjara dan hukum denda Rp 500 juta rupiah.
Terhadap keputusan tersebut, Baiq Nuril merasa tidak adil, lantaran dirinya adalah korban dari pelecehan yang dilakukan oleh M, Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram. Bahkan pelecehan tersebut dilakukan tidak hanya sekali.
Bermula pada medio 2012. Saat itu, Baiq statusnya masih sebagai pegawai honorer di SMAN 7 Mataram, dia ditelepon oleh M. Perbincangan berlangsung kurang lebih 20 menit, hanya 5 menit membicarakan soal pekerjaan, sisanya M bercerita pengalaman seksual dengan perempuan yang bukan istrinya. Selanjutnya perbincangan berlanjut dengan nada pelecehan terhadap Baiq.
M menghubungi Baiq tidak hanya sekali, ia pun akhirnya terganggu dan mulai dilecehkan secara verbal dan berinisiatif merekam pembicaraan dengan M.
Baiq tidak melaporkan rekaman tersebut dikarenakan takut pekerjaannya terancam. Proses memindahkan rekaman dari ponsel ke laptop dan ke tangan lain sepenuhnya dilakukan oleh Imam.
Merasa tidak terima aibnya didengan oleh banyak orang, M melaporkan Baiq ke polisi atas tuduhan pelanggaran ITE, pasal 27 ayat 1. Kasus inipun berlanjut hingga persidangan dan memutuskan Baiq bersalah.
Kalah dalam persidangan, Jaksa penuntut umum mengajukan banding hingga kasasi ke MA. Pada tanggal 26 September 2018 lalu, sidang MA memutuskan Baiq bersalah. Keputusan tersebut menuai kritik dan menjadi perbincangan di berbagai media.
Kasus Baiq Nuril patut dijadikan pembelajaran bagi kita semua khususnya bagi perempuan agar jangan takut dan berani melawan tindakan pelecehan. Selain itu, juga berhati-hati dalam menggunakan teknologi informasi dan bagaimana tindakan yang harus dilakukan jika mengalami pelecehan. Jika memang kita mendapatkan bukti, serahkanlah bukti tersebut kepada pihak yang dapat dipercaya, seperti ke kepolisian atau komnas perempuan.