Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Program Gratispol Dinilai Diskriminatif, Lembaga Perlindungan Konsumen Soroti Nasib Mahasiswa Pekerja
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Program Gratispol Dinilai Diskriminatif, Lembaga Perlindungan Konsumen Soroti Nasib Mahasiswa Pekerja

Tim Redaksi
Tim Redaksi 9 Februari 2026, 20.32
Share
IMG 20260209 WA00301
Aktivis dan Pemerhati Kebijakan Publik, M. Irfan Fajrianur, SE. (Foto: istimewa)
SHARE

TERAS7.COM – Program bantuan pendidikan Gratispol yang digagas Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menuai sorotan. Program yang selama ini diklaim sebagai jaminan pendidikan maksimal bagi putra-putri daerah dinilai belum sepenuhnya berpihak kepada seluruh mahasiswa, khususnya mahasiswa pekerja atau kelas malam.

Sorotan tersebut disampaikan Lembaga Perlindungan Konsumen melalui Aktivis dan Pemerhati Kebijakan Publik, M Irfan Fajrianur, SE yang menilai terdapat indikasi pelanggaran hak konsumen layanan publik akibat ketidakjelasan informasi dan implementasi kebijakan di lapangan.

Dalam keterangannya, Irfan menyoroti penggunaan diksi “Gratispol” yang dinilai menimbulkan persepsi bantuan tanpa batas. Padahal, dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 24 Tahun 2025 Lampiran I butir 2f, secara tegas disebutkan adanya pengecualian bagi mahasiswa kelas malam atau kelas pekerja.

“Gubernur membanggakan program ini sudah ‘Pol’ atau maksimal di panggung-panggung formal. Namun, birokrasinya justru menciptakan sistem digital yang dirancang untuk mengeliminasi mahasiswa pekerja secara otomatis. Ini adalah pengelabuan informasi publik. Rakyat dijanjikan bantuan, tapi sistem dibuat untuk menolak mereka tanpa ampun,” tegas Irfan Fajrianur.

Polemik semakin mencuat setelah Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kaltim, Dasmiah, melontarkan pernyataan yang menyebut mahasiswa S2 kelas eksekutif atau malam “tidak malu” menagih bantuan.

Baca juga :

Sukses Jalankan Tugas HUT ke-81 RI, Paskibraka Tanah Bumbu Dapat Apresiasi dari Bupati

Maknai HUT ke-81 RI, Andi Irmayani: Kemerdekaan Adalah Dorongan untuk Terus Berkarya

Kado Harjad ke-76 Kabupaten Banjar, Warga Dapat Layanan Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis

Pernyataan tersebut muncul menyusul pembatalan sepihak terhadap sejumlah mahasiswa ITK Balikpapan yang sebelumnya dinyatakan lolos sebagai penerima Gratispol.

Lembaga Perlindungan Konsumen juga mengungkap adanya bukti tangkapan layar percakapan dengan admin resmi Gratispol yang sebelumnya memperbolehkan mahasiswa kelas pekerja untuk mendaftar.

“Kesalahan ada pada admin yang tidak kompeten dan sistem verifikasi yang lemah, namun mengapa mahasiswa yang diserang secara moral dengan kata ‘tidak malu’? Ini adalah arogansi birokrasi yang tidak bisa diterima dalam asas pelayanan publik yang prima,” tambah Irfan.

Ketidaksinkronan informasi di internal Pemerintah Provinsi Kaltim turut menjadi sorotan. Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, mengaku baru mengetahui adanya pembatalan mahasiswa penerima Gratispol tersebut melalui pemberitaan media pada akhir Januari 2026. Ia menyatakan kejadian tersebut seharusnya tidak terjadi dan akan dilakukan pengecekan teknis.

“Sangat janggal ketika Gubernur membanggakan program ini sebagai kesuksesan besar, namun Wakil Gubernur justru tidak mendapatkan laporan tentang kegagalan verifikasi di lapangan. Ada dinding informasi yang sengaja dibangun atau memang manajemen program ini sedang carut-marut,” ungkap Irfan lebih lanjut.

Selain itu, Kepala Biro Kesra juga mengakui bahwa proses komunikasi dan verifikasi Gratispol hanya ditangani oleh sekitar 10 orang admin, sementara jumlah pendaftar mencapai sekitar 100 ribu mahasiswa. Kondisi tersebut dinilai tidak sebanding dan berpotensi mengabaikan hak masyarakat atas layanan pengaduan yang layak.

Atas kondisi tersebut, Lembaga Perlindungan Konsumen mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk mengevaluasi pelaksanaan Gratispol secara menyeluruh.

Tuntutan yang disampaikan meliputi evaluasi data capaian program, revisi Pergub Nomor 24 Tahun 2025 khususnya terkait pengecualian mahasiswa kelas malam, permohonan maaf resmi dari Biro Kesra, serta transparansi sistem digital Gratispol.

“Kebijakan publik tidak boleh hanya menjadi monumen citra. Jika ‘Gratispol’ ingin benar-benar menjadi kebanggaan Kaltim, maka kejujuran informasi dan keadilan bagi seluruh kelas mahasiswa, termasuk mereka yang bekerja, adalah harga mati,” tutup M. Irfan Fajrianur.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

20260721 095341
Bibit Pemain Sepak Bola Siap Berlaga Diajang GSI Asahan 2026
20 Juli 2026, 17.54
IMG 20260720 222408
Dugaan Korupsi Seret Dinkes Kabupaten Banjar, Kejari Geledah Kantor dan Sita 48 Dokumen
20 Juli 2026, 22.34
b64aef3c 0611 4575 a009 f17384d9d012
Pemalsuan Dokumen Tanah, Kuasa Hukum PT AGM: “Terdakwa Sudah Beberapa Kali Melakukan Hal Serupa”
21 Juli 2026, 20.20
83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48

You Might Also Like

Sukses Jalankan Tugas HUT ke-81 RI, Paskibraka Tanah Bumbu Dapat Apresiasi dari Bupati

Maknai HUT ke-81 RI, Andi Irmayani: Kemerdekaan Adalah Dorongan untuk Terus Berkarya

Kado Harjad ke-76 Kabupaten Banjar, Warga Dapat Layanan Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis

Masuk Kios Warga di Martapura, Seekor Biawak Langsung Diamakan Petugas Damkar

Dispersip Banjar Butuh Air Bersih, BPBD Langsung Kirim 2.500 Liter

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?