TERAS7.COM – Program bantuan pendidikan Gratispol yang digagas Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menuai sorotan. Program yang selama ini diklaim sebagai jaminan pendidikan maksimal bagi putra-putri daerah dinilai belum sepenuhnya berpihak kepada seluruh mahasiswa, khususnya mahasiswa pekerja atau kelas malam.
Sorotan tersebut disampaikan Lembaga Perlindungan Konsumen melalui Aktivis dan Pemerhati Kebijakan Publik, M Irfan Fajrianur, SE yang menilai terdapat indikasi pelanggaran hak konsumen layanan publik akibat ketidakjelasan informasi dan implementasi kebijakan di lapangan.
Dalam keterangannya, Irfan menyoroti penggunaan diksi “Gratispol” yang dinilai menimbulkan persepsi bantuan tanpa batas. Padahal, dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 24 Tahun 2025 Lampiran I butir 2f, secara tegas disebutkan adanya pengecualian bagi mahasiswa kelas malam atau kelas pekerja.
“Gubernur membanggakan program ini sudah ‘Pol’ atau maksimal di panggung-panggung formal. Namun, birokrasinya justru menciptakan sistem digital yang dirancang untuk mengeliminasi mahasiswa pekerja secara otomatis. Ini adalah pengelabuan informasi publik. Rakyat dijanjikan bantuan, tapi sistem dibuat untuk menolak mereka tanpa ampun,” tegas Irfan Fajrianur.
Polemik semakin mencuat setelah Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kaltim, Dasmiah, melontarkan pernyataan yang menyebut mahasiswa S2 kelas eksekutif atau malam “tidak malu” menagih bantuan.
Pernyataan tersebut muncul menyusul pembatalan sepihak terhadap sejumlah mahasiswa ITK Balikpapan yang sebelumnya dinyatakan lolos sebagai penerima Gratispol.
Lembaga Perlindungan Konsumen juga mengungkap adanya bukti tangkapan layar percakapan dengan admin resmi Gratispol yang sebelumnya memperbolehkan mahasiswa kelas pekerja untuk mendaftar.
“Kesalahan ada pada admin yang tidak kompeten dan sistem verifikasi yang lemah, namun mengapa mahasiswa yang diserang secara moral dengan kata ‘tidak malu’? Ini adalah arogansi birokrasi yang tidak bisa diterima dalam asas pelayanan publik yang prima,” tambah Irfan.
Ketidaksinkronan informasi di internal Pemerintah Provinsi Kaltim turut menjadi sorotan. Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, mengaku baru mengetahui adanya pembatalan mahasiswa penerima Gratispol tersebut melalui pemberitaan media pada akhir Januari 2026. Ia menyatakan kejadian tersebut seharusnya tidak terjadi dan akan dilakukan pengecekan teknis.
“Sangat janggal ketika Gubernur membanggakan program ini sebagai kesuksesan besar, namun Wakil Gubernur justru tidak mendapatkan laporan tentang kegagalan verifikasi di lapangan. Ada dinding informasi yang sengaja dibangun atau memang manajemen program ini sedang carut-marut,” ungkap Irfan lebih lanjut.
Selain itu, Kepala Biro Kesra juga mengakui bahwa proses komunikasi dan verifikasi Gratispol hanya ditangani oleh sekitar 10 orang admin, sementara jumlah pendaftar mencapai sekitar 100 ribu mahasiswa. Kondisi tersebut dinilai tidak sebanding dan berpotensi mengabaikan hak masyarakat atas layanan pengaduan yang layak.
Atas kondisi tersebut, Lembaga Perlindungan Konsumen mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk mengevaluasi pelaksanaan Gratispol secara menyeluruh.
Tuntutan yang disampaikan meliputi evaluasi data capaian program, revisi Pergub Nomor 24 Tahun 2025 khususnya terkait pengecualian mahasiswa kelas malam, permohonan maaf resmi dari Biro Kesra, serta transparansi sistem digital Gratispol.
“Kebijakan publik tidak boleh hanya menjadi monumen citra. Jika ‘Gratispol’ ingin benar-benar menjadi kebanggaan Kaltim, maka kejujuran informasi dan keadilan bagi seluruh kelas mahasiswa, termasuk mereka yang bekerja, adalah harga mati,” tutup M. Irfan Fajrianur.