TERAS7.COM – Puluhan warga mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarbaru, Senin (18/3).
Sebagaimana yang dijelaskan salah seorang warga, Rohman, kedatangan puluhan warga yang berasal dari RT 09 RW 03 Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang tersebut untuk menuntut hak sertifikat tanah mereka agar secepatnya dikeluarkan.
“Kemarin ada Program Prona tentang sertifikat tanah gratis. Kita mengajukan bulan April 2018 sampai ini bulan Maret 2019. Padahal program pemerintah itu ada anggarannya, anggaran itu biasanya kan bulan 12 berakhir, tapi sampai 3 bulan, sampai Maret 2019 ini belum ada kepastian,” ungkap Rohman.
Rohman menambahkan, ia dan masyarakat RT 09 RW 03 Kelurahan Landasan Ulin Barat sudah 3 kali mendatangi Kantor BPN Kota Banjarbaru untuk menemui Kepala BPN Kota Banjarbaru, Ahmad Yanuari.
“Katanya (Kepala BPN Kota Banjarbaru) berkas ini sudah selesai, kontrak habis. Tapi kok gak dibagikan kepada masyarakat. Terus ada juga tim yang ke sini kemarin menanyakan, sampai siang itu tidak ada kepastian juga. Jadi akhirnya kami ke sini lagi masyarakat. Sampai hari ini berkas yang kami minta belum ada bentuknya. Ada 55 sertifikat (tanah),” bebernya.
Selain itu, Warga RT 09 RW 03 Kelurahan Landasan Ulin Barat lainnya, Kastalani juga menambahkan, pengajuan sertifikat tersebut sudah dilakukan sejak satu tahun yang lalu melalui Ketua RT setempat.
Kemudian, kata Kastalani, Ketua RT setempat yang mengajukannya ke pihak Kelurahan Landasan Ulin Barat dan berlanjut ke BPN Kota Banjarbaru.

Berkas kami sudah cukup, kata (BPN Kota Banjarbaru) datanya lengkap saja, tunggu-tunggu terus tidak ada kepastian. Berarti kan programnya yang salah atau memang dari instansi pertanahan di Banjarbaru ini yang salah, memainkannya. Dari BPN-nya sendiri bilang tunggu terus, sampai akhirnya pindah, apakah kami ini perlu duit (berbayar),” tandasnya.
Sementara, warga RT 09 RW 03 Kelurahan Landasan Ulin Barat lainnya, Bainah mengaku, ia membayar uang senilai Rp 1 juta kepada Ketua RT setempat yang ‘katanya’ digunakan untuk mengurus surat (sertifikat tanah) dan setelah sertifikat keluar, kemudian bayar lagi sebesar 500 ribu.
“Saya tidak tau kalau ini gratis, jadi ya bayar, karena kami sama semuanya bayar,” ungkapnya.
Saat hendak dikonfirmasi sejumlah awak media perihal tuntutan masyarakat ini ke pihak BPN Kota Banjarbaru, Kepala BPN Kota Banjarbaru dan pejabat terkaitnya lainnya tidak berada di tempat dengan alasan sedang mengikuti rapat di luar kantor.