Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Rapat Identifikasi Dugaan Pelanggaran HAM Digelar di Labuhanbatu
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Rapat Identifikasi Dugaan Pelanggaran HAM Digelar di Labuhanbatu

Tumbur P. Simbolon
Tumbur P. Simbolon 23 Januari 2026, 17.21
Share
20260204 232023
SHARE

TERAS7.COM – Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Utara menggelar rapat identifikasi dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) bertempat di Ruang Rapat Bupati, Kompleks Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (23/01).

Rapat tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenham Sumatera Utara, Dr. Flora Nainggolan, dan dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Setdakab Labuhanbatu Khairul Fahmi, perwakilan Polres Labuhanbatu, Lapas Kelas III Labuhan Bilik, perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Selatan, KPAD Labuhanbatu Selatan, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Labuhanbatu Raya.

Dalam arahannya, Kepala Kanwil Kemenham Sumut menekankan pentingnya peran aktif seluruh OPD se-Labuhanbatu Raya dalam menangani dugaan pelanggaran HAM sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022. Disampaikan pula bahwa tidak semua pelanggaran hukum merupakan pelanggaran HAM, namun setiap pelanggaran HAM merupakan bagian dari pelanggaran hukum.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setdakab Labuhanbatu menjelaskan pengertian HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menegaskan bahwa HAM merupakan hak dasar yang melekat pada setiap manusia dan wajib dihormati, dilindungi, serta dijunjung tinggi oleh negara, pemerintah, dan seluruh elemen masyarakat.

Rapat ini membahas sejumlah isu strategis, di antaranya hak anak atas pendidikan dan perlindungan dari diskriminasi, perlindungan anak dari kekerasan dan lingkungan aman, hak atas perlindungan dari risiko bencana, kepastian hukum dan administrasi, perlindungan perempuan dan anak dari perbudakan, kerja paksa dan eksploitasi, akses terhadap informasi publik, serta hak atas perlindungan hukum dan rasa aman.

Baca juga :

Paskibraka Asahan 2026 Dikukuhkan

Wow, Bendera Merah Putih Sepanjang 50 Meter Terbentang di Perairan Asahan

Pangdam I/BB Resmikan Masjid Al-Ikhlas di Asahan

Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi dan foto bersama. Melalui rapat ini, diharapkan penanganan dugaan pelanggaran HAM di wilayah Sumatera Utara, khususnya di Labuhanbatu Raya, dapat berjalan lebih optimal dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

20260721 095341
Bibit Pemain Sepak Bola Siap Berlaga Diajang GSI Asahan 2026
20 Juli 2026, 17.54
IMG 20260720 222408
Dugaan Korupsi Seret Dinkes Kabupaten Banjar, Kejari Geledah Kantor dan Sita 48 Dokumen
20 Juli 2026, 22.34
b64aef3c 0611 4575 a009 f17384d9d012
Pemalsuan Dokumen Tanah, Kuasa Hukum PT AGM: “Terdakwa Sudah Beberapa Kali Melakukan Hal Serupa”
21 Juli 2026, 20.20
83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48

You Might Also Like

Paskibraka Asahan 2026 Dikukuhkan

Wow, Bendera Merah Putih Sepanjang 50 Meter Terbentang di Perairan Asahan

Pangdam I/BB Resmikan Masjid Al-Ikhlas di Asahan

Bupati Yamani Lepas 51 Pramuka Tapin ke Jamnas XII, Juanda: Harumkan Nama Daerah

Wabup Toba Tekankan “Go and Run” ke Pimpinan OPD: Ingat 3 Hal

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?