TERAS7.COM – Seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) inisial RT (22) kembali harus berurusan dengan hukum, usai dibekuk petugas Opsnal Satreskrim Polres Tabalong.
Ia pada Minggu, (5/12/2021), sekitar jam 19.30 Wita,dibekuk petugas di depan lapangan sepak bola Desa Halong, RT. 003 Kecamatan Haruai Kabupatrn Tabalong, Propinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Setelah dilakukan introgasi, Ia mengakui perbuatannya bahwa sebelumya melakukan aksi curanmor di Jalan Basuki Rahmat RT. 001 Kelurahan Wayau, Kecamatan Tanjung, Tabalong, Kalsel pada Kamis, (11/11/2021) pukul 08.00 Wita.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, dalam hal ini melalui Kasi Humas, Iptu Mujiono dikonfirmasi, Kamis, (9/12/2021), membenarkan petugas Opsnal Satreskrim yang pimpinan Kasatrskrim AKP Trisna berhasil menangkap RT yang diduga pelaku curanmor.

RT merupakan warga Etam Jahan, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Juga residivis dengan perkara yang sama (curanmor).
“Kini RT sudah ditahan bersama barang bukti sepeda motor hasil curanmor jenis Honda Scoopy Tahun tahun 2017 warna putih hitam dengan nomor polisi DA 6783 UAN milik korban Rahmika (27).” tukasnya.