TERAS7.COM – Momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kota Banjarbaru memberikan remisi terhadap 1.546 warga binaannya.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Lapas Kelas II B Kota Banjarbaru, Amico Balalembang saat dijumpai awak media di Halaman Lapas Kelas II B Kota Banjarbaru. Rabu (17/08/2022).
“Warga binaan yang mendapatkan remisi sebanyak 1.546 orang, kemudian untuk yang langsung bebas sesuai SK (Surat Keputusan) itu 64 orang, tapi sebagian memiliki denda, jadi hanya 24 orang yang langsung bebas, sisanya harus menjalani masa kurungan dulu pengganti denda,” ujarnya.

Dari seluruh warga binaan Lapas Kelas II B Kota Banjarbaru yang mendapatkan remisi, Amico menyebutkan ada terdapat 1 orang warga binaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang dibebaskan.
“Tipikor ada 1 orang, dia sudah melaksanakan kewajibannya (syarat remisi), termasuk denda sudah dibayarkan,” sebutnya.
Adapun dari 1.546 warga binaan yang mendapatkan remisi, Amico mengatakan, kebanyakan didominasi oleh kasus tindak pidana umum, dan narkotika.
Sementara itu, Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor yang hadir dalam kegiatan ini mengharapkan kepada warga binaan yang mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan RI agar bisa menjalani kehidupannya di luar Lapas menjadi pribadi yang lebih baik.

“Harapan kita mereka bisa menjalani (kehidupan setelah bebas) lebih baik lagi kedepannya, serta bisa menjaga sikap dan lain sebagainya,” harapnya.
Selain itu, Paman Birin sapaan akrab Gubernur Kalsel juga mengharapkan agar kedepannya pelanggaran hukum di Bumi Lambung Mangkurat bisa diminimalisir.