TERAS7.COM – Selain dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran internal yang dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan, Albertinus diduga melakukan pemotongan anggaran Kejari HSU yang digunakan untuk kepentingan operasional pribadi.
“Dana tersebut berasal dari pengajuan pencairan tambahan uang persediaan atau TUP sejumlah Rp257 juta tanpa dilengkapi surat perintah perjalanan dinas (SPPD), serta pemotongan dari unit kerja atau seksi,” ujar Asep.
Keterangan tersebut diperoleh penyidik dari bendahara yang bersangkutan dalam proses penyidikan.
Tak hanya itu, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya yang diduga berkaitan dengan APN, dengan total mencapai Rp450 juta.
Rinciannya berupa transfer ke rekening istri APN senilai Rp405 juta serta penerimaan Rp45 juta dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sekretaris DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Dalam kegiatan penangkapan, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp318 juta dari kediaman APN.
Seluruh temuan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidikan KPK untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.