TERAS7.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) bacakan putusan sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalsel, akan dilakukannya Pungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin dan L5 Kecamatan di Kabupaten Banjar.
Berdasarkan hasil putusan tahap II yang dibacakan oleh MK secara daring, atas sengketa Pilgub Kalsel 2020, gugatan yang dilakukan oleh Pasangan Denny Indrayana – Difriadi nomor urut 2 terhadap tergugar pasangan Sahbirin Noor – Muhidin memutuskan, Kecamtan Binuang Kabupaten Tapin akan dilakukan PSU di 24 TPS, sementara di 5 Kecamatan Kabupaten Banjar akan melaksanakan PSU diantaranya, Kecamatan Martapura, Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Mataraman dan Kecamtan Astambul.
Selain itu, di Kota Banjarmasin juga dilakukan PSU yaitu di Kecamatan Banjarmasin Selatan, yang mana PSU dilaksakanan paling lama 60 hari setelah putusan dibacakan.