TERAS7.COM -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan mengungkapkan tidak adanya laporan pemohon terkait money politic dan Terstruktus Sistematis dan Masif (TSM) dari Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kota Banjarbaru di Sidang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) Panel III perkara PHPU Gubernur, Bupati dan Walikota, Selasa (20/05/2025).
Hal itu diungkapkan oleh Akhmad Mukhlis koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kalsel, sebagaimana mekanisme yang diatur terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu harus melaporkan ke Bawaslu, namun hal pihaknya sama sekali tidak pernah menerima aduan maupun laporan dari pemohon.
“Bahwa pemohon (LPRI) tidak pernah melaporkan ke bawaslu terkait money politik dan pelanggaran TSM, dan menurut UU itu merupakan kewenangan bawaslu untuk menangani,” terangnya.
Selain itu Mukhlis juga menyampaikan tidak ada perselisihan hasil dari rekap yang dilakukan oleh KPU dan semuanya berjalan sebagaimana mekanisme dan aturan yang ada.
“tidak ada perselisihan hasil yg di rekap oleh KPU dengan hasil pengawasan bawaslu,” pungkasnya.
Selanjutnya, pihak terkait juga menyampaikan bahwa, dari pemohon atas nama Udiansyah tidak memiliki legal standing sebagai pemohon sengketa di sidang MK, yang mana yang bersangkutan bukan merupakan peserta pemilu atau bukan warga yang berkedudukan di Banjarbaru.
“Kami mengajukan esepsi bahwa udiansyah bukan merupakan peserta pemilukada, jadi tidak memiliki legal standing, pepitum yang mulia pihak terkait kait memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” pungkasnya.