TERAS7.COM – Satresnarkoba Polres Banjarbaru kembali menindak dan mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Seorang pria berinisial S (40) alias Mani berhasil ditangkap beserta barang bukti 18 lembar plastik klip sabu yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 55,22 gram dan berat bersih 51,18 gram.
“Pelaku ditangkap pada Kamis (02/12/2021) sekitar pukul 19.00 WITA di rumah yang beralamat di Komplek Luthfia Tunggal Blok D RT 011 RW 002 Desa Bincau Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar,” ujar Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin. Selasa (07/12/2021).
Kapolres Banjarbaru mengatakan, penangakapan Mani (40) ini sebelumnya berasal dari pengembangan kasus setelah penangkapan pelaku MF alias Esol di hari dan kasus yang sama.
“Penggeledahan juga di saksikan oleh pelaku dan warga sekitar,” ungkapnya.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut.