TERAS7.COM – Unit Reskrim Polsek Cempaka yang dipimpin Kanit Reskrim, Aiptu Oktrianto Bayu Sumargo berhasil ungkap tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Banjarbaru.
Sebelumnya, pihaknya menerima informasi bahwa sebuah rumah di Jalan Perjuangan RT 005 RW 002 Kelurahan Sungai Tiung Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru dicurigai sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Selanjutnya, pihak kepolisian mendatangi tempat kejadian dan berhasil mengamankan satu tersangka berinisial MH (35) alias Odon yang sedang berada di lokasi yang juga merupakan kediamannya tersebut.
“Tersangka kami tangkap pada hari Senin (03/01/2022) sekitar pukul 23.30 WITA tepatnya di kediamannya di Jalan Perjuangan RT 005 RW 002 Kelurahan Sungai Tiung Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru,” ujar Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin. Selasa (04/01/2022).

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 2 paket sabu dengan berat masing-masing 0,20 gram atau berat bersih 0,03 gram dan 0,21 gram atau berat bersih 0,04 gram, serta barang bukti lainnya.
“Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.
Atas kejadian tersebut, selanjutnya Odon beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolsek Cempaka untuk diproses hukum lebih lanjut.