TERAS7.COM – Pemerintah Kabupaten Banjar terus mendorong keterbukaan informasi publik melalui sosialisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Kegiatan ini berlangsung di ruang Intan 1 Hotel Grand Qin, Banjarbaru, Jumat (26/9/2025) pagi.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Banjar, H Ikhwansyah, menegaskan bahwa penyebarluasan produk hukum daerah tidak hanya terbatas pada forum tatap muka di tingkat kabupaten hingga desa, tetapi juga dioptimalkan melalui platform digital.
“JDIH hadir agar masyarakat lebih mudah mengakses informasi hukum, baik melalui website resmi maupun media daring,” ucap Ikhwansyah.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Banjar, Ahmad Rizal Putra Jan Sumarta, menyampaikan bahwa sosialisasi ini menyasar perangkat daerah, camat, aparat desa, BUMD, hingga kalangan akademisi.
“Tujuannya agar produk hukum daerah dapat tersosialisasi dengan baik dan bisa dijadikan pedoman dalam menjalankan tugas,” jelas Rizal.
Rizal menambahkan, JDIH Kabupaten Banjar saat ini telah terhubung dengan JDIH Nasional di bawah Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Namun, ia menilai masih ada beberapa perangkat daerah yang belum sepenuhnya memahami keberadaan produk hukum di lingkup kerjanya.
“Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap peserta semakin sadar hukum dan dapat memanfaatkan akses informasi yang tersedia,” tambahnya.
Acara ini juga menghadirkan narasumber dari Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalsel, serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banjar.