TERAS7.COM – Seluruh Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Asahan diminta untuk segera mensertifikatkan aset desa kepada Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Asahan.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar saat membuka sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023 di aula Dinas PUTR Kabupaten Asahan, Senin (16/10/2023).
Ia juga mengatakan, pensertifikatan aset desa ini dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, seperti terjadinya sengketa antar pemerintah desa dengan masyarakat.
“Apabila pemerintah desa sudah mensertifikatkan aset desa yang dimiliki, maka pemerintah desa dapat membangun aset desa tersebut, tanpa adanya sengketa dari masyarakat. Dan, sertifikat aset tersebut akan dipegang oleh pemerintah desa,” ungkapnya.
Ia juga mengapresiasi BPN Kabupaten Asahan yang telah bersinergi dengan Pemkab Asahan dalam mewujudkan Asahan sejahtera yang religius dan berkarakter.
“Semoga kerjasama yang telah terjalin antara pemerintah dan BPN Kabupaten Asahan dapat terus terjalin dengan baik,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Asahan Fachrul Nasution menyampaikan, tujuan PTSL ini adalah untuk menertibkan administrasi terkait aset yang dimiliki desa dan menghindarkan desa dari sengketa.
“Selain itu, memudahkan pemerintah desa dalam integrasi data pertanahan, yang mana data pertanahan yang dihasilkan lebih lengkap dan berkualitas sehingga dapat dijadikan sebagai sumber data bagi pengambil kebijakan,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut dirangkai dengan penyerahan cinderamata kepada Kades Sidomulya yang paling responsif pada PTSL ini dan Kades Sei Halim Hassak yang merupakan berkas yuridis terbanyak.