Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Spanduk Caleg di Banjarbaru Dikenakan Pajak, Ketua Dewan: Membingungkan, Ini Tidak Komersil
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Spanduk Caleg di Banjarbaru Dikenakan Pajak, Ketua Dewan: Membingungkan, Ini Tidak Komersil

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 15 Agustus 2023, 14.37
Share
Banjarbaru
Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Fadliansyah Akbar pinta PTAM Intan Banjar suplai air bersih ke warga terdampak kekeringan. Kamis (31/08/2023). (Foto: teras7.com)
SHARE

TERAS7.COM – Spanduk atau baliho yang menampilkan wajah peserta partai politik bakal dipungut pajak reklame oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Banjarbaru.

Pemungutan pajak reklame ini dilakukan BPPRD Kota Banjarbaru terhadap spanduk/baliho dari peserta politik yang memasangnya sebelum jadwal masa kampanye diberlakukan oleh KPU.

Kebijakan BPPRD Kota Banjarbaru untuk menarik pajak rekalme dari peserta politik ini pun, lantas ditanggapi oleh Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Fadliansyah Akbar.

Pria yang juga bacaleg dari partai Gerindra Banjarbaru ini mengatakan, pemberitahuan kebijakan penarikan pajak reklame terhadap partai politik oleh pemerintah tersebut dinilainya terlambat.

“Ini sosialisasinya terlambat bagi saya, karena tidak didahulukan dari awal,” ujar Fadliansyah. Selasa (15/08/2023).

Baca juga :

Soal Aspirasi Hibah dan Bansos, Nurkhalis: Boleh Diusulkan, Tapi…

Anjing Liar Resahkan Warga Gang Kancil Banjarbaru, Liana Cari Solusi Penanganan Tanpa Kekerasan

Jalan Al Jafri Makin Padat, Nurkhalis Tawarkan Opsi Pelebaran atau Drainase Tertutup

Apalagi terkait kesepakatan kebijakan penarikan pajak ini, menurut Fadliansyah tidak melibatkan peserta politik, melainkan hanya antara Bawaslu, KPU, dan BPPRD Kota Banjarbaru.

Ia menilai, jika kebijakan penarikan pajak ini membingungkan, karena dalam ketentuan Perwali Nomor 05 Tahun 2020 untuk kegiatan sosial seperti partai politik dan pemerintah itu tidak dikenakan pajak.

Terlebih lagi menurutnya, apa yang dilakukan oleh partai politik, dalam hal ini pemasangan spanduk/baliho bacaleg, merupakan kegiatan sosial masyarakat, dan tidak bersifat komersil.

“Partai politik ini memang kegiatan politik, atau kegiatan sosial masyarakat, dan tidak menghasilkan komersil, tidak ada sponsor,” ucapnya.

“Jadi membingungkan juga, bacaleg ini sudah di pertengahan jalan tetapi ditariki pajak, dan bikin heran peserta politik,” sambungnya.

Spanduk Partai Politik
Spanduk bacaleg yang wara wiri di Jalan Trikora, Kota Banjarbaru sebelum masa kampanye dimulai. (Foto: ariandi)

Karena sepengetahuannya, banner atau billboard yang dipasang di tengah jalan merupakan ajang untuk promosi sehingga ditarik pajak.

Sedangkan, spanduk liar di pinggiran jalan Fadliansyah mengaku kurang mengerti jenis penarikan pajak seperti apa yang dilakukan oleh BPPRD Kota Banjarbaru.

“Karena seperti yang saya tahu penarikan pajak dari banner, dan billboard yang posisinya di tengah jalan itu karena untuk promosi, kalau misalkan spanduk liar saya kurang mengerti penarikannya seperti apa,” jelasnya.

Dalam waktu dekat, Fadliansyah menyebut, pihak Komisi II DPRD Kota Banjarbaru berencana bakal memanggil BPPRD Kota Banjarbaru perihal kebijakan penarikan pajak terhadap peserta poltik tersebut.

“Nanti akan saya lihat evaluasi koordinasi dari hasil rapat dengar pendapat oleh Komisi II. Kalau pas saja mereka (Komisi II -red) berarti setuju, kalau tidak pas pasti ada tindak lanjut dari perwakilan partai politik,” pungkasnya.

Seperti diketahui pada berita sebelumnya, dalam surat bernomor 073/718-PRD/BPPRD/2023, BPPRD Kota Banjarbaru menegaskan akan mengenakan pajak reklame terhadap spanduk/baliho peserta politik yang wara-wiri sebelum masa kampanye.

20230112 150514 860x484 1
Kepala BPPRD Kota Banjarbaru, Kemas Akhmad Rudi Indrajaya. (Foto: ariandi)

“Sampai saat ini, kawan-kawan dari partai sudah memasang duluan (spanduk sejenisnya -red), jadi untuk mereka yang memasang di luar jadwal kampanye kita kenakan pajak,” tegas Kepala BPPRD Kota Banjarbaru, Kemas Akhmad Rudi Indrajaya. Kamis (10/08/2023).

Karena kata Rudi, sesuai jadwalnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa kampanye baru dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

ad7c1503 2c70 40f5 b312 c8da05c371eb
Kabar Duka, Mantan Gubernur Kalsel Rudy Ariffin Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun
6 September 2026, 12.30
WhatsApp Image 2026 09 07 at 22.02.01
Hakim Pengadilan Negeri HSS Putuskan Hukuman Ringan Terpidana Pemalsu Dokumen Tanah?
7 September 2026, 20.50
Gemini Generated Image 5ptyqm5ptyqm5pty e1788949271587
Perlindungan Konsumen Membutuhkan Ekosistem, Bukan Ego Kelembagaan
9 September 2026, 18.23
2026 09 12 14 57 47 perlindungan konsumen digital lpksm borneo kalimantan.jpg
Perlindungan Konsumen: Membangun Ekosistem Perlindungan yang Terhubung
12 September 2026, 16.03
IMG 20260916 170912
Nahkoda Kapal Virgo Transport 8 Selamat dari Insiden, Kini Jalani Pemeriksaan
16 September 2026, 19.05

You Might Also Like

Soal Aspirasi Hibah dan Bansos, Nurkhalis: Boleh Diusulkan, Tapi…

Anjing Liar Resahkan Warga Gang Kancil Banjarbaru, Liana Cari Solusi Penanganan Tanpa Kekerasan

Jalan Al Jafri Makin Padat, Nurkhalis Tawarkan Opsi Pelebaran atau Drainase Tertutup

Penanganan Dampak Karhutla Jadi Fokus Emi Lasari dalam Resesnya di Landasan Ulin

Relawan Ujung Tombak Padamkan Karhutla Banjarbaru, Emi Desak Dapur Umum hingga Operasional Dipenuhi

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?