TERAS7.COM – Spanduk atau baliho yang menampilkan wajah peserta partai politik bakal dipungut pajak reklame oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Banjarbaru.
Pemungutan pajak reklame ini dilakukan BPPRD Kota Banjarbaru terhadap spanduk/baliho dari peserta politik yang memasangnya sebelum jadwal masa kampanye diberlakukan oleh KPU.
Kebijakan BPPRD Kota Banjarbaru untuk menarik pajak rekalme dari peserta politik ini pun, lantas ditanggapi oleh Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Fadliansyah Akbar.
Pria yang juga bacaleg dari partai Gerindra Banjarbaru ini mengatakan, pemberitahuan kebijakan penarikan pajak reklame terhadap partai politik oleh pemerintah tersebut dinilainya terlambat.
“Ini sosialisasinya terlambat bagi saya, karena tidak didahulukan dari awal,” ujar Fadliansyah. Selasa (15/08/2023).
Apalagi terkait kesepakatan kebijakan penarikan pajak ini, menurut Fadliansyah tidak melibatkan peserta politik, melainkan hanya antara Bawaslu, KPU, dan BPPRD Kota Banjarbaru.
Ia menilai, jika kebijakan penarikan pajak ini membingungkan, karena dalam ketentuan Perwali Nomor 05 Tahun 2020 untuk kegiatan sosial seperti partai politik dan pemerintah itu tidak dikenakan pajak.
Terlebih lagi menurutnya, apa yang dilakukan oleh partai politik, dalam hal ini pemasangan spanduk/baliho bacaleg, merupakan kegiatan sosial masyarakat, dan tidak bersifat komersil.
“Partai politik ini memang kegiatan politik, atau kegiatan sosial masyarakat, dan tidak menghasilkan komersil, tidak ada sponsor,” ucapnya.
“Jadi membingungkan juga, bacaleg ini sudah di pertengahan jalan tetapi ditariki pajak, dan bikin heran peserta politik,” sambungnya.

Karena sepengetahuannya, banner atau billboard yang dipasang di tengah jalan merupakan ajang untuk promosi sehingga ditarik pajak.
Sedangkan, spanduk liar di pinggiran jalan Fadliansyah mengaku kurang mengerti jenis penarikan pajak seperti apa yang dilakukan oleh BPPRD Kota Banjarbaru.
“Karena seperti yang saya tahu penarikan pajak dari banner, dan billboard yang posisinya di tengah jalan itu karena untuk promosi, kalau misalkan spanduk liar saya kurang mengerti penarikannya seperti apa,” jelasnya.
Dalam waktu dekat, Fadliansyah menyebut, pihak Komisi II DPRD Kota Banjarbaru berencana bakal memanggil BPPRD Kota Banjarbaru perihal kebijakan penarikan pajak terhadap peserta poltik tersebut.
“Nanti akan saya lihat evaluasi koordinasi dari hasil rapat dengar pendapat oleh Komisi II. Kalau pas saja mereka (Komisi II -red) berarti setuju, kalau tidak pas pasti ada tindak lanjut dari perwakilan partai politik,” pungkasnya.
Seperti diketahui pada berita sebelumnya, dalam surat bernomor 073/718-PRD/BPPRD/2023, BPPRD Kota Banjarbaru menegaskan akan mengenakan pajak reklame terhadap spanduk/baliho peserta politik yang wara-wiri sebelum masa kampanye.

“Sampai saat ini, kawan-kawan dari partai sudah memasang duluan (spanduk sejenisnya -red), jadi untuk mereka yang memasang di luar jadwal kampanye kita kenakan pajak,” tegas Kepala BPPRD Kota Banjarbaru, Kemas Akhmad Rudi Indrajaya. Kamis (10/08/2023).
Karena kata Rudi, sesuai jadwalnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa kampanye baru dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang.