TERAS7.COM – Pemerintah Kabupaten Tabalong mengalokasikan anggaran sebesar Rp4,11 miliar untuk insentif petugas rumah ibadah pada tahun 2026. Kebijakan ini menjadi bentuk apresiasi Pemkab Tabalong terhadap para pengelola rumah ibadah yang berperan menjaga kehidupan keagamaan dan sosial di masyarakat.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tabalong, Husin Ansari, menyampaikan informasi tersebut saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat 3 Oktober 2025. Ia menjelaskan bahwa anggaran itu terbagi untuk beberapa kategori petugas rumah ibadah.
Menurutnya, alokasi sebesar Rp2,34 miliar disiapkan untuk kaum langgar, sementara Rp1,77 miliar diarahkan kepada kaum masjid, koster gereja, hingga pengempon pura. Dana ini telah dimasukkan dalam pos anggaran Sekretariat Daerah.
Terkait mekanisme pencairan, Husin menyebut prosesnya dilakukan melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Tabalong.
“Mekanisme penyaluran dari kesra mengajukan permintaan kami di BPKAD selaku bendahara umum daerah, kalau berkas sudah lengkap akan kami transfer kepada kuasa pengguna anggaran di sekretariat daerah, nanti dari sekretariat untuk mentransfer ke rekening masing-masing.” ujar Husin Ansari, Kepala BPKAD Tabalong.
Husin menegaskan bahwa insentif ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah daerah terhadap kontribusi petugas rumah ibadah yang selama ini berperan sebagai penjaga harmoni dan ketenteraman umat beragama di Tabalong.