TERAS7.COM – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabalong terus mendorong kehadiran mediator hubungan industrial pada tahun 2026. Upaya ini dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perselisihan antara pekerja dan pengusaha, mengingat posisi mediator di Tabalong sudah kosong sejak 2024.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Tabalong, Raudhatul Jannah, menjelaskan bahwa sejak dua tahun terakhir pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah agar Tabalong kembali memiliki mediator yang berwenang menangani sengketa ketenagakerjaan.
Ia menerangkan bahwa Disnaker telah mengajukan salah satu pegawai untuk mengikuti diklat mediator sejak 2024. Pegawai tersebut kini berstatus calon mediator dan menunggu jadwal uji kompetensi yang diperkirakan baru bisa terlaksana pada awal 2026 akibat keterbatasan kuota peserta.
Selain penyiapan SDM, Disnaker Tabalong bersama Komisi I DPRD juga telah mengajukan usulan pengangkatan mediator ke Kementerian Ketenagakerjaan pada 25 September lalu.
“Menurut informasi dari PLT Kepala Disnaker yang mengikuti kegiatan ke Kemenaker itu, bahwa dari pihak Kementerian sudah menyambut baik dan memberi itikad baik untuk mau melakukan sebagai prioritas untuk di tahun depan calon Mediator kami bisa dipanggil untuk mengikuti uji kompetensi, karena setelah uji kompetensi itu pun nanti menunggu lagi dengan surat pengangkatan dari Pak Bupati setelah dia lulus, dinyatakan lulus uji kompetensi baru bisa diangkat menjadi Mediator Ahli Pertama.” ujar Raudhatul Jannah, Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Tabalong.
Raudhatul menekankan bahwa keberadaan mediator sangat krusial untuk memediasi perselisihan hubungan industrial secara cepat dan efisien. Kekosongan mediator membuat proses mediasi harus difasilitasi Disnakertrans Provinsi Kalsel, sehingga menimbulkan biaya tambahan bagi serikat pekerja maupun perusahaan. Ia berharap dukungan dari DPRD, BKPSDM, dan Kemenaker dapat mempercepat terealisasinya mediator di Tabalong agar penyelesaian sengketa ketenagakerjaan dapat dilakukan tanpa harus keluar daerah.