TERAS7.COM – Berdasarkan data dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan, total ada 157 perkara tindak Pidana Umum (Pidum) dan 2 Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Data tersebut dikatakan oleh, Kepala Seksi (Kasi) Intel, Kejari Balangan, Mgs. Rudy Apriansyah, ketika ditemui di Kantor Kejari Balangan pada, Rabu (03/02/21),bahwa terdata pada tahun 2020 menyidang 157 perkara Pidum, di Kabupaten Balangan.

“Bahwa terdata pada tahun 2020, bidang Pidum telah menyidangkan sebanyak 157 perkara dan keseluruhan perkara tindak Pidum, tersebut berhasil di eksekusi pada tahun 2020,” kata dia.
Ia mengungkapkan, terkait penuntutan 2 perkara Tipikor, yang masuk di tahun 2020, sekarang kedua kasus tersebut dalam proses persidangan.
Adapun kasus dari Tipikor tersebut, terkait penyelewengan dana desa tahun anggaran 2017 di salah satu desa di Kecamatan Tebing-Tinggi, dan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh anggota Polres Balangan di salah satu desa, di Kecamatan Juai.
Jangka waktu persidangan tersebut ucap Rudy, bisa lebih cepat, bisa juga lebih lama, tergantung beberapa faktor.
Menurutnya, salah satu faktor diantaranya yaitu apabila pada saat persidangan jaksa penuntut umum menghadirkan saksi yang banyak.

“Kasus Tipikor bisa tenggang waktu persidangan untuk perkara tindak pidana korupsi bisa memakan waktu antara tiga sampai empat bulan dari pembacaan dakwaan sampai dengan putusan,” katanya.
“Untuk kasus sendiri, tidak ada yang tidak terselesaikan, semuanya masih on progres, baik penyelidikan, penyidikan dan Penuntutan,” pungkasnya.