TERAS7.COM – Polsek Banjarbaru Barat berhasil mengungkap penjualan minuman keras (miras) tanpa izin di dua lokasi berbeda di Kota Banjarbaru.

Lokasi pertama pada Minggu (07/11/2021) sekitar pukul 23.10 WITA di sebuah warung yang beralamat di Jalan Trikora Kelurahan Landasan Ulin Tengah Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru.
Berselang satu jam kemudian pada Senin (08/11/2021) sekitar pukul 00.30 WITA, Polsek Banjarbaru Barat kembali berhasil ungkap penjualan miras tanpa izin di lokasi kedua di sebuah Jalan Kenanga Kelurahan Landasan Ulin Timur Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.
Dari kedua tempat berbeda ini, Polsek Banjarbaru Barat berhasil mengamankan seorang perempuan R (30) yang merupakan pemilik warung dan seorang pria GA (39) pemilik kios yang menjual miras tanpa izin.
Pengungkapan tempat penjualan miras tanpa izin ini termasuk dalam Giat KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) yang dipimpin oleh Kapolsek Banjarbaru Barat AKP Yuda Kumoro Pardede.
“Pengungkapan penjualan minuman keras tanpa izin ini sesuai dengan Pasal 8 ayat 1 Perda Kota Banjarbaru No 5 Tahun 2006,” ujar Kapolsek Banjarbaru Barat, AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Humas Polsek Banjarbaru Barat Aiptu Kardi Guandi, Senin (08/11/2021).
Untuk di lokasi pertama, dari tangan pelaku R (30), Polisi berhasil mengamankan 12 botol Newport, 3 botol Anggur Merah, dan 4 botol Whisky Jumbo.
Kemudian, untuk di lokasi kedua, dari tangan pelaku GA (39), Polisi berhasil mengamankan 3 botol Anggur Merah Colombus, 3 botol Anggur Merah Orang Tua, 3 botol Anggur Merah Mcdonal, 3 botol Anggur Putih Traditional, 2 botol Whisky Mcdonal, 6 botol Wine, dan 4 botol Anggur Kolesom Kolee.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti miras tanpa izin tersebut dibawa ke Polres Banjarbaru untuk proses lebih lanjut.