Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Tak Patuhi Aturan Pemkab Banjar Soal PSU Perumahan, Rofiqi Tegaskan Developer Pantas Disanksi
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Tak Patuhi Aturan Pemkab Banjar Soal PSU Perumahan, Rofiqi Tegaskan Developer Pantas Disanksi

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 2 Mei 2023, 15.48
Share
20230502 113910 2
Ketua DPRD Banjar, Muhammad Rofiqi geram usai menduga adanya penyelewengan dana di Puskesmas. (Foto: ariandi)
SHARE

TERAS7.COM – Pemenuhan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) dalam syarat pembangunan perumahan sudah seharusnya dipatuhi oleh developer atau pengembang.

Namun nyatanya, di Kabupaten Banjar sendiri, masih banyak perumahan yang memiliki PSU tidak memadai, bahkan hingga tidak ada terbangun.

Akibatnya, penyerahan aset PSU ke Pemerintah Daerah jumlahnya sangat kontradiktif dengan jumlah perumahan yang sudah terbangun di Kabupaten Banjar.

“Dari 540 perumahan itu, baru 48 buah yang asetnya diserahkan ke pemerintah,” ujar Kabid Perumahan Rakyat Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPL) Kabupaten Banjar, Rizqon. Selasa (02/05/2023) lalu.

Seperti contohnya di Komplek Griya Mustika Permai atau dikenal Perumahan Seribu, di perumahan yang tergolong sudah lama terbangun tersebut, aset PSU diketahui belum diserahkan sepenuhnya ke pemerintah.

Baca juga :

Penanganan Dampak Karhutla Jadi Fokus Emi Lasari dalam Resesnya di Landasan Ulin

Bahaya Asap Karhutla! Emi Minta Pemerintah Peka Terhadap Risiko Kesehatan Relawan dan Warga

Hadapi Karhutla, PAN Banjarbaru Instruksikan Kader Bantu Warga: Jangan Biarkan Mereka Berjuang Sendirian

IMG 20230427 WA0019
Kabid Perumahan Rakyat Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPL) Kabupaten Banjar, Rizqon. (Foto: ariandi)

“Memang perumahan seribu ini perumahan lama, memang pernah aset PSU, cuma masih bertahap, yang sementara sudah diserahkan itu saranannya, seperti lahan untuk RTH, fasum, kalau untuk jalan memang belum penyerahan,” ucapnya.

Menyikapi ini, Ketua DPRD Kabupaten Banjar, Muhammad Rofiqi menyampaikan bahwa, memang dulunya ada kelemahan dalam aturan mengenai perumahan di Kabupaten Banjar, khususnya pada Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Oleh karena itu, hal inilah kata Rofiqi yang menyebabkan timbulnya permasalahan meliputi perumahan di Kabupaten Banjar.

IMG 20230429 WA0000
PSU Perumahan di Kabupaten Banjar yang tidak memadai untuk kepentingan masyarakat. (Foto: Heru)

“Ini yang jadi masalah, ketika IMB diterbitkan oleh Camat, maka rumah yang ada itu per kavling tidak per site plan,” kata Rofiqi. Selasa (02/04/2023).

Namun, untuk saat ini kata Rofiqi, kelemahan itu sudah diperbaiki, jadi ketika developer membangun perumahan harus sesuai dengan site plan yang sudah diterbitkan oleh instansi terkait.

“Era sekarang tidak bisa lagi, karena pecah sertifikat harus sesuai site plan yang terbit dari Disperkim,” ucapnya.

Kemudian terkait sanksi, Rofiqi menegaskan, hal itu pantas diberikan bagi developer yang tidak mematuhi peraturan perumahan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Banjar.

“Boleh, karena dalam Undang-Undang perumahan itu apabila developer tidak melaksanakan sesuai dengan janjinya ketika penjualan, maka akan dihukum melaksanakan itu,” tegasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15
IMG 20260808 120458
Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa
8 Agustus 2026, 18.17
Compress 20260806 201843 3882 1024x683 1
Kalsel Punya Aset di Jakarta, DPRD Dorong Optimalisasi Guna Dongkrak PAD
7 Agustus 2026, 18.43

You Might Also Like

Penanganan Dampak Karhutla Jadi Fokus Emi Lasari dalam Resesnya di Landasan Ulin

Bahaya Asap Karhutla! Emi Minta Pemerintah Peka Terhadap Risiko Kesehatan Relawan dan Warga

Hadapi Karhutla, PAN Banjarbaru Instruksikan Kader Bantu Warga: Jangan Biarkan Mereka Berjuang Sendirian

Lomba Rakyat Jadi Cara Demokrat Banjarbaru Meriahkan HUT ke-81 RI dan HUT ke-25 Partai

Andi Irmayani Tekankan Pentingnya Peran Orang Tua dalam Tumbuh Kembang Anak

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?