Dari kasus yang dihadapi kliennya ini, Heri menuding bahwa Pemko Banjarbaru terkesan sentimen secara pribadi terhadap JF yang nyatanya terbukti tidak bersalah.
“Ini seperti ada persoalan pribadi, padahal sudah jelas bahwa klien saya telah dinyatakan tidak bersalah, akan tetapi mereka terus memberikan sanksi dan melakukan kasasi terhadap putusan PTUN,” katanya.
Padahal kata Heri, dengan adanya putusan PTUN Banjarmasin itu, seharusnya Pemko Banjarbaru bangga terhadap JF, karena tuduhan perzinahan ternyata tidak benar.
“Seharusnya Pemkot Banjarbaru bangga dan memberikan support kepada JF atas di menangkannya gugatan dan banding atas kasus yang pernah dituduhkan kepada dirinya, dan seharusnya JF pun mendapatkan reward dari Pemkot Banjarbaru,” ungkapnya.
Apalagi menurutnya, kasus JF ini bukanlah sebuah persoalan yang mengancam negara, akan tetapi terkesan seolah Pemko Banjarbaru sentimen terhadap JF. Sampai-sampai, ia mempertanyakan kompetensi yang dimiliki Kabag Hukum Setdako Banjarbaru.
“Apakah Kabag Hukum Setdako Banjarbaru memiliki kompetensi di bidangnya?,” sindirnya.
Menurutnya, persoalan JF ini bukanlah tentang menang dan kalah, namun merupakan fakta hukum. Apalagi katanya, persoalan ini sudah menyeret marwah keluarga JF sendiri.
“Ini bukan perihal menang atau kalah, namun kita bicara fakta hukum dan rasa keadilan, juga hal ini menyangkut marwah keluarga besar JF,” ucapnya.
Lebih jauh ia menceritakan, sebelumnya keluarga kliennya juga sudah beberapa kali menghubungi pihak Pemko Banjarbaru untuk dapat membicarakan persoalan tersebut.
Akan tetapi kata Heri, respon Pemko Banjarbaru malah terkesan memperlambat dan tidak memberikan jawaban pasti atas itikad baik keluarga kliennya.
“Keluarga klien saya sudah beberapa kali menghubungi pihak Pemko Banjarbaru untuk mengajak mereka duduk bersama, agar dapat membicarakan permasalahan ini secara kekeluargaan, akan tetapi respon mereka terkesan memperlambat dan tidak memberikan jawaban pasti,” ungkapnya.
Melihat kasus ini yang terkesan seperti tak berujung, Heri menyatakan, kliennya berniat akan menggugat balik Pemko Banjarbaru lantaran dinilai sudah merugikan JF.
“Pihak klien saya akan menggugat Pemko Banjarbaru, karena JF sudah dinyatakan tidak bersalah dan telah memenangkan gugatan di PTUN, akan tetapi tetap diberikan sanksi, hal ini tentunya sangat merugikan JF,” jelasnya.
Adapun beberapa poin yang nantinya akan dilaporkan pihaknya ke Ditreskrimum Polda Kalsel, Heri membeberkan kepada awak media, salah satunya yakni terkait pencemaran nama baik.
“Yang akan klien saya laporkan 4 delik aduan, fitnah, pembunuhan karakter, pencemaran nama baik, dan merendahkan martabat orang lain,” ucapnya.
Selain itu, Heri menyampaikan, dalam gugatan ke Polda Kalsel nanti, pihaknya menyeret beberapa nama, seperti Kepala BKPSDM Banjarbaru, Gustafa Yandi, Inspektur Inspektorat Banjarbaru, Rahmat Taufik, dan tentunya Kabag Hukum Setdako Banjarbaru, Gugus Sugiarto.
“Pimpinan beserta anggotanya yang saya akan laporkan ke Ditreskrimum Polda Kalsel, yakni BKPSDM Gustafa Yandi, Inspektorat Rahmat Taufik, Kabag Hukum Gugus Sugiarto, kemudian atas nama Evi, Iwan dan Marsul sebagai pemeriksa, lalu waktu dalam pemeriksaan tidak sesuai SOP karna tidak dihadirkan saksi dan dalam menjatuhkan sanksi cuma berdasarkan opini dan asumsi tidak berdasarkan fakta dilapangan,” tukasnya.
Sementara itu, saat akan dikonfirmasi perihal persoalan dan gugatan balik JF terhadap Pemko Banjarbaru, Kabag Setdako Gugus Sugiarto tidak merespon ketika dihubungi pewarta.