TERAS7.COM – Terdakwa penyebar video porno mirip artis Rebecca Klopper yakni Bayu Filren, diketahui mendapatkan uang sebesar Rp 225 ribu dari hasil penjualan video tak senonoh tersebut.
Fakta dari terdakwa Bayu Firlan ini terungkap saat sidang kasus penyebaran video syur dengan korbannya artis Rebecca Klopper di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (07/12/2023).
“Untuk korban sendiri menghargai 1 video Rp 225 ribu jadi kalau kita nonton kita harus bayar dulu,” kata Rika Sandria Putri, Kuasa Hukum terdakwa Bayu usai sidang, dilansir dari PMJ News.
Rika melanjutkan, terdakwa Bayu juga mencoba meluaskan penyebaran video dengan menawarkan di akun media sosial Twitter atau yang saat ini berubah X.
“Lalu terdakwa mencoba meluaskan video ini dengan menawarkan di akun X kemudian ketika kita tertarik dengan video tersebut diklik akan langsung masuk ke akun klien kami,” lanjut Rika.
Diungkapkan Rika, sidang kali ini beragendakan keterangan dari dua orang saksi untuk mengungkap saldo rekening Bayu hingga akun ojek online miliknya.
“Tapi (saksi -red) tidak hadir, dibacakan saja. Adapun keterangan itu mengenai keterangan saldo terdakwa. Karena terdakwa menjual belikan videonya dan pembelian itu dilakukan dengan mentransfer melalui BNI dan Gojek,” ungkapnya.
“Untuk nominal (saldo) saat ini 0 tapi pernah saldonya sampai Rp17 juta,” sambungnya.
Diketahui, Rebecca Klopper melaporkan pria bernama Bayu Firlan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareksrim Mabes Polri atas kasus penyebaran konten pornografi.
Bayu diduga menjual video berdurasi 41 detik yang memuat konten asusila yang menunjukkan perempuan mirip artis 22 tahun itu dan seorang laki-lakinya.