TERAS7.COM – Satresnarkoba Polres Balangan berhasil amankan 3 pelaku penyalahgunaan obat terlarang jenis sabu-sabu.
Target Operasi (TO) awal tertuju pada AR (38) yang berhasil ditangkap saat berkendara di Jalan A Yani, Desa Teluk Mesjid, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan, pada Senin (06/01/2025) lalu.
AR ditangkap bersama temannya, yakni MI (42) yang sempat menjadi perhatian warga sekitar, karena lokasi ditangkapnya berdekatan dengan rest area.
Saat AR dan MI ditangkap, anggota Satresnarkoba Polres Balangan melakukan penggeledahan badan, disaksikan Ketua RT setempat.
Alhasil, didapati adanya satu paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening diduga narkotika jenis sabu di dalam kantong celana AR.
Baik AR maupun MI mengakui bahwa barang tersebut baru dibeli dari AS di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Sehingga informasi tersebut membawa pihak kepolisian turut mendatangi AS dan menangkapnya.
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, AR diamankan bersama dua orang lainnya, yakni MI, rekannya berkendara dan AS (56) yang dibekuk secara terpisah.
“Penangkapan terhadap AS merupakan hasil pengembangan kasus AR dan MI,” ujar Iptu Eko, Selasa (07/01/2025).
AS ditangkap di Desa Mahang Sungai Hanyar, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Dari hasil penangkapan tersebut pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp 10.000.000 yang diakui AS dapat dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
AS juga mengakui narkoba yang dimiliki AR dan MI dibeli dari dirinya.
Terhadap tindakan ketiganya, Satresnarkoba Polres Balangan pun melakukan penahanan dan proses hukum lebih lanjut. Ketiganya dianggap melanggar tindak pidana tentang narkotika.