TERAS7.COM – Pemerintah Kabupaten Kotabaru melakukan penandatanganan nota kesepakatan kerja sama dengan Ombudsman Republik Indonesia sebagai upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Kotabaru yang diwakili Sekretaris Daerah Kotabaru, Eka Saprudin, A.P., M.AP, dan berlangsung di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (27/01/2026).
Nota kesepakatan ini bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan Ombudsman RI dalam peningkatan mutu pelayanan publik yang lebih transparan, responsif, dan akuntabel.
Selain Pemerintah Kabupaten Kotabaru, kegiatan penandatanganan juga diikuti oleh Gubernur Kalimantan Selatan serta 12 pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan.
Sekretaris Daerah Kotabaru, Eka Saprudin, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen nyata pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Saya mewakili Bupati Kotabaru, jadi ini merupakan komitmen dari pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ucapnya.
Ia menjelaskan, melalui kerja sama ini Ombudsman RI dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru akan saling mendukung serta berkontribusi dalam pengembangan kebijakan, evaluasi, pemantauan, dan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di daerah.
“Seperti yang disampaikan Ketua Ombudsman RI bahwa tahun ini nanti ada perubahan penilaian, jadi ada opini yang disampaikan dan kita berharap, mudah-mudahan Kotabaru termasuk yang opininya nanti baik,” harapnya.
Lebih lanjut, Eka Saprudin menegaskan bahwa peningkatan pelayanan publik merupakan kewajiban pemerintah daerah, terlepas dari adanya penandatanganan nota kesepakatan tersebut.
“Jangan sampai nanti setelah ada keluhan baru ditindaklanjuti. Kita berharap dapat mendeteksi lebih awal terkait keluhan-keluhan dari masyarakat,” jelasnya.
Adapun ruang lingkup nota kesepakatan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Kotabaru dengan Ombudsman RI meliputi percepatan penanganan dan penyelesaian laporan atau pengaduan masyarakat, pencegahan maladministrasi, pelaksanaan program peningkatan kualitas pelayanan publik, pertukaran data dan/atau informasi, serta kegiatan lain yang disepakati oleh para pihak.