TERAS7.COM – Bupati Kotabaru, H Muhammad Rusli, secara resmi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan. Penyerahan berlangsung pada Senin, 26 Mei 2025, di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Kalsel, Banjarmasin.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Awaluddin, yang turut menandatangani berita acara serah terima LHP LKPD bersama Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalsel, Andriyanto. Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari 13 kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan, termasuk para Kepala BPKAD masing-masing daerah.
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalsel, Andriyanto, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap LKPD bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan, berdasarkan empat kriteria utama.
“Keempat kriteria tersebut meliputi kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan bukti dokumen pertanggungjawaban, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal,” ujarnya.
Ia menambahkan, BPK telah melakukan pemeriksaan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Berdasarkan hasil pemeriksaan, ke-13 pemerintah daerah di Kalimantan Selatan dinyatakan telah menyajikan laporan keuangan secara wajar dalam semua hal yang material.
Hal tersebut mencakup posisi keuangan per 31 Desember 2024, realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, hingga perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang dinyatakan memenuhi standar akuntansi pemerintahan. Dengan demikian, Pemkab Kotabaru kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Turut mendampingi Bupati dalam kegiatan tersebut antara lain Pj. Sekretaris Daerah Eka Saprudin, Inspektur Kabupaten Kotabaru, Kepala BPKAD, serta Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan.