Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Unsur Pemda Absen Dari Dewan Pengawas PD Baramarta, Badrul Ain Minta Bupati Banjar Laksanakan Aturan
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Unsur Pemda Absen Dari Dewan Pengawas PD Baramarta, Badrul Ain Minta Bupati Banjar Laksanakan Aturan

Rizki Saputera
Rizki Saputera 5 Juli 2019, 01.34
Share
baramarta
SHARE

TERAS7.COM – Susunan Dewan Pengawas PD Baramarta saat ini diduga menyalahi aturan karena semua anggota yang sedang menjabat berasal dari unsur independen atau swasta, tidak ada pejabat pemerintah daerah yang mengisi jabatan tersebut setelah Nasrunsyah pensiun dari jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar pada awal Mei 2019.

Diduga ketentuan dari Perda Kabupaten Banjar No. 24 tahun 2000 Pasal 44 Ayat 1 yang berbunyi, “Badan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 Peraturan Daerah ini, terdiri dari unsur-unsur Pejabat Pemerintah Daerah atau instansi lain yang kegiatannya berhubungan dengan Perusahaan Daerah dan tenaga ahli dianggap cakap dan mampu melaksanakan tugas Badan Pengawas,” tidak dipenuhi.

Tak hanya ketentuan Perda yang diduga tidak terpenuhi, tapi juga PP 54/2017 Paragraf 4 Pasal 36 ayat 1 yang menyebutkan, “Anggota Dewan Pengawas dan anggota Komisaris dapat terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” dan ayat 2 berbunyi, “Unsur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas pejabat Pemerintah Pusat dan pejabat Pemerintah Daerah yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik.”

Begitu pula dengan Permendagri 37/2018 Pasal 17 Ayat 1 Poin C yang berbunyi, “Anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris ditetapkan dengan komposisi: BUMD dengan jumlah anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris sebanyak 3 (tiga) orang terdiri atas: 1 (satu) orang pejabat Pemerintah Daerah, dan 2 (dua) orang unsur independen; atau 2 (dua) orang pejabat Pemerintah Daerah dan 1 (satu) orang unsur independen.”

WhatsApp Image 2019 07 04 at 11.50.29

Sebelumnya ketika hal ini dikonfirmasikan kepada Penjabat Sekda Banjar, I Gusti Nyoman Yudiana pada Senin (1/7), ia menyatakan formasi Pejabat Pemerintah dan unsur independen dalam Dewan Pengawas berdasarkan Permendagri No. 37 Tahun 2018 tidak ada.

Baca juga :

Dinkes Banjar Minta Warga Waspadai Kabut Asap Pekat, Puskesmas Disiagakan

e-Government Kabupaten Banjar Makin Manis, Layanan Digital hingga Infrastruktur Sudah Jangkau Desa

Kado Harjad ke-76 Kabupaten Banjar, Warga Dapat Layanan Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis

“Yang namanya dewan pengawas sekarang, apapun itu semua boleh masuk asal memiliki kompetensi, pengalaman dan keahlian yang diharapkan bisa mengembangkan perusahaan. Makanya sekarang kita ingin agar BUMD itu profesional, jangan mentang-mentang PNS lalu tidak punya kemampuan dan kompetensi lalu didudukkan disitu, bukan itu maksudnya. Tujuan masuknya orang-orang profesional ke BUMD agar dapat menghasilkan uang dan berkontribusi ke pembangunan itu dihadirkan anggota Dewan Pengawas dari kalangan swasta yang punya pengalaman,” jelasnya.

Tindakan Pemerintah Kabupaten Banjar yang diduga menyalahi berbagai aturan hukum ini mendapatkan komentar dari Pengamat Pemerintahan, Badrul Ain Sanusi pada Kamis malam (4/7) saat dihubungi melalui sambungan telpon.

WhatsApp Image 2019 07 05 at 00.11.33

Ia meminta agar Bupati Banjar sebagai Kepala Daerah dapat mengambil keputusan sesuai dengan aturan ketentuan yang berlaku.

“Saya menghimbau agar Bupati Banjar mengikuti ketentuan yang berlaku. Bila tidak dilakukan dan terus menerus melanggar aturan akan memberikan contoh yang tidak baik bagi masyarakat. Pemerintah harus mencontohkan yang baik sebagai pelaksana aturan, bukan sebagai pelanggar,” ungkap Badrul Ain Sanusi.

Ia juga berharap agar Bupati Banjar segera mengocok ulang formasi anggota Dewan Pengawas sehingga PD Baramarta kembali ada unsur pemerintah daerah dalam jabatan tersebut.

WhatsApp Image 2019 07 05 at 00.18.21

Sementara Pengamat Hukum, Supiansyah Darham saat dihubungi via Whatsapp membenarkan keberadaan anggota Dewan Pengawas dalam BUMD berdasarkan aturan yang berlaku.

“Benar, harus ada unsur pemerintah daerah dalam Dewan Pengawas PD Baramarta. Kalau dalam Dewan Pengawas tak ada unsur dari pemerintah daerah, berarti Pemkab Banjar melakukan pembiaran dan pelanggaran aturan,” terangnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
1 Review 1 Review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
5 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15
IMG 20260808 120458
Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa
8 Agustus 2026, 18.17
Compress 20260806 201843 3882 1024x683 1
Kalsel Punya Aset di Jakarta, DPRD Dorong Optimalisasi Guna Dongkrak PAD
7 Agustus 2026, 18.43

You Might Also Like

Dinkes Banjar Minta Warga Waspadai Kabut Asap Pekat, Puskesmas Disiagakan

e-Government Kabupaten Banjar Makin Manis, Layanan Digital hingga Infrastruktur Sudah Jangkau Desa

Kado Harjad ke-76 Kabupaten Banjar, Warga Dapat Layanan Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis

Dispersip Banjar Butuh Air Bersih, BPBD Langsung Kirim 2.500 Liter

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?