TERAS7.COM – Terungkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di depan toko ponsel terminal Wirang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong milik dari korban, AG (18), warga Desa Marindi, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong tahun 2020 yang lalu.
Aksi gasak motor ini diketahui dilakukan MY alias Usup (21), yang diduga terlibat curanmor ini, dibekuk petugas gabungan personel Satreskrim Polres Tabalong, Polres Barito Selatan dan Polsek Haruai.

Pria warga Desa Sei Pakenya, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Kalteng ini dibekuk pada Senin, (14/2/2022), di tepi Jalan Ampah-Muara Teweh, Desa Pipa Kali, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kalteng.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin dalam hal ini melalui Kasi Humas Iptu Mujiono, dikonfirmasi, kronologi penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban di Polsek Haruai, Polres Tabalong pada tanggal 2 Nopember 2020 lalu.
Hilangnya kendaraan korban ini, bermula ketika awalnya korban memarkir sepeda motornya sekitar pukul 20.00 Wita di depan Toko Ponsel di Terminal Wirang, Kecamatan Haruai.
Tidak berselang lama kemudian sekitar pukul 24.00 Wita, ternyata sepeda motornya sudah tidak ada di tempat atau hilang.
“Atas peristiwa ini korban mengalami kerugian, diperkirakan Rp. 5 Juta dan kemudian melaporkan kejadian di Polsek Haruai,” terangnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, olah TKP serta pemeriksaan para saksi, akhirnya berhasil mendapatkan identifikasi pelaku curanmor tersebut.
“Dalam penangkapan tersebut petugas dipimpin Kasat Reskrim AKP Trisna Agus Brata berhasil menyita barang bukti 1 sepeda motor Yamaha Jupiter 5TP tahun 2006 warna oranye DA 3092 DE,” jelasnya.
Saat ini pelaku telah ditahan di tahanan Mapolres Tabalong untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan saat ini pelaku ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana curanmor.
“Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” tandasnya.