TERAS7.COM – Yahya (25) pria bertatto ini tertangkap tangan sedang menjual narkotika jenis sabu kepada seorang polisi yang menyamar sebagai pembeli pada Jum’at 17 Mei 2019 lalu.
Diketahui M Yahya alias Yahya merupakan warga Jalan 9 November Gang Mawar RT 12 RW 01 NO 2 Kelurahan Banua Anyar Kecamatan Banjarmasin Timur.
Saat dikonfirmasi Kanit Idik 1 Satresnarkoba Polresta Banjarmasin Ipda Pol Aries Wibawa SH membenarkan perihal penangkapan tersebut, Senin (20/5).
“Tersangka tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan transaksi barang haram tersebut kepada polisi yang sedang menyamar sebagai pembeli,” ucap Ipda Pol Aries Wibawa kepada awak media, Senin (20/5).
Kanit Lidik 1 Satresnarkoba Polresta Banjarmasin menjelaskan kronologi saat melakukan aksi penangkapan. Polisi menyiapkan seorang personel yang menyamar sebagai pembeli di Jalan Kuin Selatan RT 06 RW 02 Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat.
Tak menunggu lama petugas bertemu dengan pelaku lalu disaat pelaku menyerahkan satu buah kotak bekas susu yang berisi satu paket sabu seberat 50,02 gram polisi pun langsung membekuk ditempat.
“Setelah dibekuk, kami mencari barang bukti lainnya, dari hasil penggeledahan badan terhadapnya kembali ditemukan dompet yang berisi 10 paket sabu seberat 39,84 gram di saku kanannya,” terangnya.
Kembali, petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka dan menemukan lagi 1 buah kotak bekas headset berisi tiga paket sabu seberat 6,7 gram.

Total barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi hingga sekarang adalah sebanyak 14 paket sabu seberat 96,56 gram, satu buah timbangan digital warna abu abu hitam, satu buah alat press atau plastic firm sealer dan satu buah sendok kecil yang terbuat dari potongan sedotan. Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya.