TERAS7.COM – Polres Asahan akhirnya berhasil menangkap semua tersangka pelaku persetubuhan terhadap 2 orang anak dibawah umur yang terjadi di Kabupaten Asahan.
Dari 10 orang pelaku amoral ini, 2 orang pelaku diketahui masih berada dibawah umur.
Sepuluh pelaku tersebut, yakni RK, SP alias B, DS, FR, AG, YD, S, JM, JH, dan R. Sementara korban berinisial TA dan AK.
Korban dan para pelaku merupakan warga Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung pada konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Asahan, Kamis (4/5/2023).
Sebelumnya, Polres Asahan telah mengamankan 1 dari 10 orang pelaku yang berinisial FR pada tanggal 29 April 2023.
“Motif yang dilakukan para pelaku dengan mengiming-imingi kedua korban dengan memberikan sejumlah uang di saat kedua korban setengah sadar, karena pengaruh alkohol,” kata mantan Kapolres Pakpak Bharat ini.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan, perbuatan bejat tersebut dilakukan para pelaku ditempat yang berbeda-beda, seperti di kebun kelapa sawit dan warung salak-salak yang berada di Kecamatan Buntu Pane pada tanggal 14 April 2023. Kemudian, di kos-kosan jalan Durian yang berada di Kecamatan Sei Dadap pada tanggal 15 April 2023.
“Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Asahan pada tanggal 15 April 2023. Atas dasar laporan tersebut, Polisi menangkap 1 orang pelaku berinisial FR,” jelas AKBP Rocky.
Berhasil menangkap 1 orang pelaku, Polres Asahan kemudian melakukan pengembangan kasus rudapaksa ini dan berhasil menangkap 9 orang tersangka lainnya pada tanggal 29 dan 30 April 2023.
“Terhadap para pelaku, disangkakan dengan pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya.