TERAS7.COM – Kisah pilu dialami seorang anak perempuan di bawah umur yang menjadi korban kekerasan seksual oleh YH (24), pemuda bejat warga Kampung Sukabumi, Kecamatan Pakuan Ratu, Lampung.
Terungkapnya kasus rudapaksa yang dialami Dara (nama samaran korban) berawal dari sebuah video yang tak sengaja ditemukan oleh saksi berinisial T.
Pada Minggu (23/03/2025) lalu, tanpa ada firasat, orang tua Dara menerima telepon dari saksi T yang meminta mereka untuk segera datang ke rumahnya.
Di sana, sebuah rekaman video mengejutkan ditunjukkan oleh T kepada orang tua korban. Rekaman itu memperlihatkan Dara dalam keadaan tanpa busana.
Terkejut dan tak percaya, orang tua Dara bergegas pulang untuk meminta penjelasan. Dengan lirih dan trauma, Dara (16) mengakui bahwa selain direkam, ia juga telah disetubuhi oleh YH sebanyak dua kali, layaknya hubungan suami istri.
Pengakuan itu menjadi pukulan telak bagi keluarga yang tak menyangka putrinya menjadi korban. Tanpa menunggu lama, kasus ini dilaporkan langsung ke Polres Way Kanan.
“Korban mengalami trauma, dan kami tidak bisa menerima perbuatan asusila yang dilakukan pelaku,” tutur pihak keluarga, dilansir dari laman Tribrata News.
Laporan yang masuk segera ditindaklanjuti oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Way Kanan.
Dalam keterangannya, Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang, melalui Kasat Reskrim AKP Sigit Barazili menjelaskan bahwa pihaknya langsung memanggil YH sebagai saksi.
Namun, dua kali panggilan dilayangkan pada 21 dan 25 Mei 2025, YH tak pernah hadir tanpa alasan yang jelas. Tersiar kabar bahwa pelaku diduga melarikan diri untuk menghindari jerat hukum. Namun, jejaknya tak bisa disembunyikan.
Pada Rabu (10/09/2025) lalu, polisi mendapatkan informasi bahwa YH bersembunyi di Jakarta Barat. Tim gabungan dari Unit PPA dan Tekab PRESISI yang dipimpin oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Way Kanan langsung bergerak cepat.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam keesokan malamnya, petugas akhirnya berhasil menemukan YH di sebuah lokasi di Jalan Tomang Utara, Jakarta Barat.
Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa kembali ke Way Kanan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, YH dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tutup polisi.