TERAS7.COM – Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan seorang pria warga Dusun VII, Desa Panca Arga, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan.
Pria tersebut berinisial OS (25) diduga melakukan mengedarkan narkotika jenis sabu.
“Pelaku OS diamankan pada Sabtu 21 Mei 2022 sekira pukul 21.30 Wib di lokasi Dusun II, Desa Panca Arga, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan,” kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira melalui keterangan tertulisnya, Kamis (26/5/2022).
Pelaku ditangkap personil Polres Asahan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi peredaran narkotika jenis sabu di Dusun IV, Desa Panca Arga, Kecamatan Rawang Panca Arga.
“Saat penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti bungkusan plastik klip yang di dalamnya berisikan 3 paket plastik klip berisikan butiran kristal diduga sabu. Dari sakunya ditemukan 1 unit hp merk Oppo dan uang tunai Rp 100.000,” jelasnya.
Kemudian, kepada petugas, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
“Pelaku juga mengakui bahwa barang sabu tersebut di peroleh dari temannya berinisial MP yang saat ini masih dalam pengejaran petugas,” pungkasnya.