TERAS7.COM – Dua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) akan dicegah untuk ke luar negeri.
Hal itu diungkapkan langsung Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, pada Selasa (28/05/2024).
Ali menyampaikan, permohonan pencegahan ini akan diajukan pihaknya ke Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM. Adapun pertimbangannya agar para pihak hadir dalam pemeriksaan.
“Dengan salah satu pertimbangan agar pihak yang akan diperiksa dapat selalu hadir memenuhi setiap jadwal pemanggilan pemeriksaan dari Tim Penyidik maka KPK ajukan cegah ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,” ujarnya, dilansir dari PMJ News.
Meski demikian, Ali belum menjelaskan secara riinci sosok pihak yang dicegah tersebut. Dia menjelaskan, pengajuan pencegahan itu yang pertama dan dapat diperpanjang.
“Pihak dimaksud adalah penyelenggara negara dan pihak swasta. Cegah ini adalah pengajuan pertama dan dapat perpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan penyidikan. KPK ingatkan agar para pihak tersebut, kooperatif,” tukasnya.