TERAS7.COM – Dua orang tersangka berinisial MRS (22) dan JE (35) meraup keuntungan Rp 1-2 juta per bulan dari penyebaran video syur mirip putri musisi David Naif yakni Audrey Davis di media sosial.
Diketahui pula, jika kedua tersangka penyebaran video syur mirip Audrey Davis ini sudah menjalankan bisnis ilegalnya sejak Desember 2023 sampai Juli 2024.
“Tersangka sudah beroperasi sejak bulan Desember 2023 sampai Juli 2024 dengan omzet bulanan sekitar 1-2 juta,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri dalam keterangannya, dilansir dari PMJ News, Sabtu (03/08/2024).
Ia mengungkapkan kedua tersangka menawarkan beberapa paket untuk para pengguna Telegram. Harga yang ditawarkan bervariatif, mulai Rp35 ribu hingga Rp100 ribu.
“Untuk mendapatkan full video, Tersangka menawarkan dua paket, yakni paket VIP seharga Rp 35 ribu dan paket VVIP seharga Rp 100 ribu,” ungkapnya.
Apabila pembeli melakukan pembayaran, maka dikatakan Ade Safri, pelaku akan mengirimkan link untuk mengakses video syur tersebut.
“Bilamana pembeli telah melakukan pembayaran, pembeli akan menerima link Terabox untuk menonton video porno secara full dari paket yang sudah dipilih (baik paket bulanan maupun paket eceran),” tukasnya.